Ambil HP dan Uang Tunai Saat Penghuni Rumah Tidur, Polisi Tangkap Maling di Karawaci

SABBA.id, Tangerang Raya - Jajaran Unit Reskrim Polsek Karawaci berhasil mengungkap kasus pencurian saat korban tengah tidur yang sebelumnya viral di Jalan Kakap Raya No. 85 Kelurahan Karawaci Baru, Karawaci, Kota Tangerang pada sabtu 02 Mei 2026 lalu.
Dari pengungkapan tersebut, 1 tersangka berhasil diamankan berinisial S (24) yang diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama.
Kapolsek Karawaci Kompol Kresna Ajie Perkasa mengatakan bahwa pengungkapan itu bermula atas kejadian viral pelaku memanjat pagar dan beraksi saat korbannya tengah tertidur lalu mengambil 3 buah hp dan uang tunai.
“Korban tengah tertidur, lalu tersangka S masuk ke dalam rumah memanjat pagar yang kemudian mengambil 3 buah hp serta tunai sebesar Rp 3 juta rupiah,” ujar Kapolsek, Sabtu, 9 Mei 2026 malam.
Atas kejadian tersebut anggota dipimpin Kanit Reskrim AKP Riono langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mendapati keberadaan tersangka pada Kamis malam.
“Selama tiga hari melakukan penyelidikan, tersangka berhasil diamankan oleh tim reskrim saat tengah main di tempat temannya di kampung kandang kambing Nusa Jaya Karawaci,” paparnya.
Kompol Kresna mengatakan bahwa tersangka S merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru keluar dari lapas beberapa bulan lalu.
“Pelaku residivis kasus yang sama. Saat ini telah kita amankan dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada agar hal serupa tidak terjadi.
“Saya menghimbau kewaspadaan masyarakat agar tetap memperhatikan kondisi rumah dan selalu menaruh barang berharga ditempat yang aman sehingga kejadian serupa tidak lagi terjadi,” pungkasnya.
