KomunitasNasional

Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, HMI Minta Evaluasi Menyeluruh Rutan se-Jabodetabeka dan Banten

SABBA.id, Jakarta – Temuan Ombudsman Republik Indonesia dalam inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) BADKO Jabodetabeka-Banten mendesak pemerintah untuk tidak melihat kasus ini sebagai insiden tunggal, melainkan sinyal kritis perlunya evaluasi sistemik pada tata kelola pemasyarakatan.

Sidak Ombudsman pada 23 September 2026 lalu mengungkap keberadaan hunian bermodel apartemen, celah keamanan yang longgar, hingga indikasi pungutan liar (pungli) senilai Rp150.000 per minggu di salah satu blok. Tim pengawas bahkan sempat dihalang-halangi saat hendak meninjau area blok hunian.

Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan HMI BADKO Jabodetabeka-Banten, Iqbal Hibatul Haqqi, menegaskan bahwa persoalan ini berakar dari lemahnya pengawasan internal.

“Persoalan di Lapas Cibinong bukan sekadar masalah fasilitas atau bangunan, tetapi momentum untuk menguji sejauh mana sistem pengawasan dan tata kelola pemasyarakatan berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” ujar Iqbal, Jumat (25/9/2026).

Menanggapi imbauan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk membenahi tata kelola Rutan dan Lapas, Iqbal menekankan pentingnya audit menyeluruh yang menjangkau unit kerja di DKI Jakarta dan Banten. Langkah pencegahan dinilai krusial agar praktik serupa tidak merembet ke lembaga pemasyarakatan lain.

Advertisement Space

Untuk wilayah DKI Jakarta, HMI mendorong pemeriksaan intensif di sejumlah lokasi strategis, seperti Lapas Kelas I Cipinang, Lapas Kelas IIA Salemba, Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, serta Rutan Cipinang, Jakarta Pusat, dan Pondok Bambu. Sementara untuk Banten, fokus pengawasan disuarakan untuk Lapas Kelas I, Lapas Kelas IIA, Lapas Perempuan, hingga Lapas Pemuda di kawasan Tangerang.

Meski mendorong pengawasan ketat, Iqbal mengingatkan agar proses evaluasi tetap obyektif tanpa menggeneralisasi seluruh jajaran pemasyarakatan.

“Banyak petugas yang bekerja profesional. Yang harus diperkuat adalah sistem pengawasannya agar setiap penyimpangan dapat dicegah dan ditindak berbasis bukti,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Iqbal mengingatkan pentingnya mengembalikan fungsi pemasyarakatan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, yakni berlandaskan hak asasi manusia dan pembinaan reintegrasi sosial.

HMI mendesak agar temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dibuka transparan kepada publik sebagai fondasi pembenahan pemasyarakatan secara nasional.HMI BADKO Jabodetabeka-Banten menyodorkan delapan poin rekomendasi teknis:

1. Inspeksi Mendadak Berkala: Mewajibkan sidak independen secara rutin, bukan sekadar respons pasca-kejadian.

2. Audit Fasilitas dan Penghuni: Memastikan setiap tata ruang dan penempatan warga binaan memiliki kelengkapan administratif yang sah.

3. Pemberantasan Pungli: Transparansi standar biaya serta kemudahan akses kanal pengaduan bagi keluarga warga binaan.

4. Pengawasan Ketat Petugas: Memperluas jangkauan inspeksi kepada aparat lapas dan pihak eksternal yang memiliki akses masuk.

5. Digitalisasi Pengawasan: Penguatan jaringan CCTV yang terintegrasi di titik-titik rawan dengan mekanisme audit berkala.

6. Kanal Pengaduan Independen: Menjamin perlindungan saksi bagi warga binaan maupun keluarga yang melaporkan pelanggaran.

7. Penguatan Lembaga Eksternal: Membuka akses penuh bagi Ombudsman RI dalam fungsi pengawasan pelayanan publik.

8. Kolaborasi Akademis: Melibatkan perguruan tinggi dalam riset, pendidikan hukum, serta pembinaan sosial, mengadopsi model kemitraan yang telah diterapkan di Lapas Kelas I Cipinang.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!