PeristiwaTangerang Raya

Hari Nelayan Nasional: Koalisi Rakyat Banten Desak Penghentian Perampasan Ruang Hidup di Pesisir Tangerang

SABBA.id, Tangerang Raya ‎- Memperingati Hari Nelayan Nasional yang jatuh pada 6 April 2026, Koalisi Rakyat Banten menggelar aksi demonstrasi di perairan Pulau Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang.

Mereka menuntut penghentian total atas apa yang mereka sebut sebagai perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan.​

Dalam aksi itu, massa menggunakan dua unit perahu nelayan sembari membentangkan spanduk raksasa bertuliskan: “Stop!!! Perampas ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan serta usut tuntas proyek PIK 2, tindak tanpa kompromi”.

​Jeritan Nelayan di Tengah Kepungan Reklamasi​

Aktivis nelayan, Kholid Miqdar, dalam orasinya menegaskan bahwa kebijakan pemerintah saat ini dirasa belum berpihak pada nasib nelayan kecil. Masyarakat pesisir kerap menjadi korban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi laut oleh korporasi besar.​

“Kami selalu menjadi korban kerusakan lingkungan akibat eksploitasi pengusaha besar yang mempersempit ruang hidup di laut melalui reklamasi,” ujarnya.

Advertisement Space

​Ia menyoroti proyek reklamasi PIK 2 yang kini telah memagari laut sepanjang lebih dari 39 kilometer. Menurutnya, pemagaran dan pengurukan laut menjadi daratan telah memutus akses nelayan terhadap sumber penghidupan mereka. Kholid juga menuding adanya pembiaran dari pihak otoritas.​

“Kami meminta pemerintah bertindak tegas. Kejahatan lingkungan ini tidak akan terjadi jika tidak ada celah komunikasi antara pengusaha dan oknum pemerintah,” tuturnya.

Mendesak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi​

Koalisi menekankan bahwa denda administratif sebesar Rp 48 miliar yang pernah dijatuhkan harus segera dieksekusi secara transparan.

Mereka memperingatkan bahwa jika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, hal tersebut akan meruntuhkan legitimasi negara di mata rakyat.​

Aksi ini diakhiri dengan desakan agar pemerintah segera memulihkan hak-hak masyarakat pesisir yang terampas dan mencabut seluruh izin proyek yang terbukti cacat hukum atau merusak tatanan ekologis laut Banten.

Adapun poin Tuntutan :

1. Kedaulatan Ruang Publik

2. Kekerasan Struktural

3. Perusakan Hutan Lindung

4. Penghentian Aktivitas

5. Audit Total PIK 2

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!