KomunitasPandeglang

HMI Pandeglang Sesalkan Sikap Institusi Pemerintah yang Justru di Duga Melanggar Aturan Sendiri

SABBA.ID | Pandeglang – Ketua Bidang Hukum & Ham HMI Cabang Pandeglang merasa kecewa dengan sikap pejabat daerah, serta APH, yang menghadiri Peresmian kampung Tangguh, Nusantara Maung di kampung Cileksa, kecamatan, Banjar Kabupaten Pandeglang, Kamis (8/7/21).

Sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, pada Diktum KESEPULUH hurup (L).

Advertisement Space

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapar/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, pembatasan 100% Work From Home (WFH); salah satunya adalah pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/
Pelatihan dilakukan secara daring/online; dan tambah untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); serta pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan ditempat (dine-in); yang lebih ironis nya tempat- tempat Ibadah pun akan di batasi bahkan bisa di tutup, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.

“Hari ini Pejabat Daerah Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Pandeglang khususnya Bupati Pandeglang serta dihadiri pula oleh Kapolres Pandeglang serta Dandim 0601 Pandeglang, yang sangat menarik di sambut Oleh masyarakat, ini sangat memberikan perhatian kepada masyarakat sehingga kerumunan pun tak terhindarkan, maka jelas ini memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat serta beberapa aturan yang diduga telah di langgar.” Ujar Entis Sumantri kerap disapa Tayo.

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang sedang Menerapkan PPKM Mikro yang juga dituangkan dalam Instruksi Bupati Pandeglang No 2 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro yang di Perketat Dalam Penanggulangan CORONA VIRUS DISEASE 2019 di Wilayah Kabupaten Pandeglang dan dituangkan dalam diktum KEDUA PULUH SATU huruf (a) ada sanksi bagi KDH yang tidak melaksanakan ketentuan Inmendagri No 17/2021. Sanksi terdapat di Pasal 67 sampai 68 UU No:23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Advertisement Space

Oleh karena itu HMI Pandeglang menyesalkan perihal Pejabat Daerah yang diduga tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat, dan semua Golongan terhadap aturan dan Kebijakan yang sudah dibuat.

“Kami menyesalkan terhadap pelanggaran PPKM yang justru dilakukan oleh Institusi Pemerintah sendiri, jangan hanya membuat aturan dan kebijakan saja tetapi pertanggung jawaban dari aturan dan kebijakan kepada masyarakat harus di jalankan dan diberikan dengan contoh baik, demi menyelamatkan masyarakat dari wabah” Sesalnya.

Lanjutnya Entis mengatakan “Selaku ketua Bidang Hukum & HAM HMI Cabang Pandeglang kami menjungjung tinggi Hak Asasi Manusia di tengah Pandemi Covid-19 ini agar Masyarakat kabupaten Pandeglang Bisa memulihkan Ekonomi Nasional di tengah Pandemi Covid-19, dan pemerintah harus bertanggung jawab.” Ungkapnya. (Rls)

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!