SABBA.ID | Serang – Pemuda Panca Marga (PPM) datangi Dirkrimum Polda Banten untuk menyampaikan putusan Pengadilan Jakarta Timur terkait kemenangan PPM Samsudin Siregar.
H. Wawan Rahmatullah secara sah resmi mengetuai PPM Banten. kedatangannya tersebut juga dalam rangka meminta perlindungan hukum terkait putusan PN Jakarta Timur pada Dirkrimum Polda Banten.
Wawan Rahmatullah berharap setelah dikeluarkannya putusan tersebut agar tidak ada PPM versi lain di Provinsi Banten selain dirinya. Senin. (1/3).
Selaku Ketua PPM Banten yang resmi Wawan saat diwawancarai menjelaskan maksudnya untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan dan sekaligus mohon perlindungan hukum kepada Polda Banten agar putusan tersebut dapat dilaksanakan.
“Pada kesempatan hari ini kami bermaksud untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan dan sekaligus mohon perlindungan hukum kepada Polda Banten yang ditujukan untuk Dirkirimum Polda Banten, kami menitipkan diri kami karna berkaitan hasil putusan ini di daerah-daerah lain penerimanya tidak kondusif, maka kami dari Pemuda Panca Marga Provinsi Banten yang memenangkan hasil putusan, ingin memberikan informasi kepada kepolisian daerahnya di tempat mana kita berada, jangan sampai terjadi seperti di daerah-daerah lain.” Ujar Wawan Rahmatullah menjelaskan.
Ihwan Sebagai Ketua PC PPM Kabupaten Tanggerang menyampaikan bahwa dengan hadirnya keputusan Pengadilan diharapkan PPM di Banten semakin Maju dan Solid, serta tidak ada lagi perpecahan, termasuk tercegahnya hal-hal yang tidak diinginka terjadi di akar rumput.
Sanusi Ketua PPM Cilegon menyatakan PPM yang diakui secara hukum adalah PPM yang mempunyai SK kemenkumham yang sah. yakni PPM Samsudin siregar.
“PPM satu satunya yang di akui di negara kita adalah PPM dengan Ketua Umum Samsudin Siregar dan kemudian untuk Banten di Ketuai ole Kakanda kami H. Wawan Rahmatullah adalah PPM yang punya SK kemenkumham yang sah dan mudah mudahan dengan adanya putusan Pengadilan ini semuanya menjadi bersatu dan tidak ada lagi PPM yang mendua”
Diwaktu yang sama Nico. Selaku Ketua PC PPM Kota Tangerang Selatan yang turut serta dalam silaturahmi bertemu dengan Dirkrimum Polda Banten tersebut berharap tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan PPM yang bukan hasil Musyawarah Nasional (Munas) yang diketuai oleh Samsudin Siregar dan Sekjen Abdillah Karyadi
“Atas putusan tersebut kami berharap agar tidak ada lagi oknum yang mengatasnamakan PPM yang bukan hasil Musnas yang diketuai bung Samsudin Siregar dan sekjennya Abdillah Karyadi. Karena jelas hasil keputusan tersebut menyatakan sah untuk menggunakan atribut atau logo PPM.” Harap Nico Ketua PC PPM Kota Tangerang Selatan
Terakhir Farhan, selaku Ketua PPM Kota Serang merasa dirugikan karena adanya dualisme kepemimpinan PPM ditingkat pusat, tapi menurutnya setelah adanya keputusan Pengadilan terkait keabsahaan PPM Samsudin Siregar maka dirinya merasa memiliki hak untuk mengembangkan PPM ditingkat daerah saat ini.
“Kami selama 2 tahun ini merasa terzolimi dengan adanya dualisme kepemimpinan di pusat, tapi dengan adanya keputusan Pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yang mengesahkan dan memperkuat PPM Samsudin Siregar. Maka kami mempunyai hak mengembangkan di daerah daerah dengan segala potensinya, jadi dengan itu PPM di Banten bisa maju, biarkan kami kembangkan PPM ini menjadi OKP yang berdaya dan memiliki semangat perjuangan seperti ayah handa kami.” Ucap Farhan dengan nada semangat (Husni/Red)