PendidikanSerangTerkini

PP UIN Banten Kawal Per-Medikbud Ristek No. 30 Tahun 2021

SABBA.ID | Serang – Bidang pemberdayaan perempuan (PP) Dema UIN SMH Banten dan Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kawal Per-Mendikbud ristek no. 30 tahun 2021 dan mendorong segera pembentukan satgas PPKS di kampus dalam acara Webinar nasional. Rabu (15/12/21).

Kegiatan Webinar berlangsung dari jam 14.00 sampai dengan selesai melalui platform media Zoom.

Advertisement Space

Menteri PP Dema UIN Banten Nurika Agustin Lubis menerangkan adanya kegiatan Webinar ini untuk mendorong pembentukan tim satgas PPKS di kampus.

“Kita sudah melaksanakan survei, banyak aduan atau pelaporan kekerasan seksual dan banyak juga yang masih malu untuk melaporkan, dengan begitu kita terus mendesak untuk mengadakan satgas PPKS di Kampus”. Terang Nurika

Faiz Naufal Alfarisi selaku ketua Dema UIN SMH Banten menyampaikan bahwa pentingnya mengetahui dan mengawal regulasi Per-Mendikbud ristek no. 30 tahun 2021.

“Sebagai kaum akademisi layaknya kita harus mengetahui regulasi yang dibuat oleh pemerintah tentang aturan kekerasan seksual, disebabkan maraknya kasus yang terungkap hari- hari ini di lembaga pendidikan mengenai kasus pelecehan dan kekerasan seksual sehingga ada payung hukum yang dapat di jadikan landasan untuk melaporkan oknum yang melakukan tindakan tercela”. Kata Faiz

Masih Faiz, berharap untuk ke depannya kampus kudu memfasilitasi lembaga khusus untuk menyelesaikan kekerasan dan pelecehan seksual.

“Selain itu juga, harapan kita ke depannya kampus harus menyediakan lembaga khusus dalam penyelesaian seputar kekerasan dan pelecehan seksual, agar ada lembaga yang menindak dan korban yang merasa mengalami hal- hal seperti dapat berani untuk melaporkan oknum yang melakukan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual”. Tutup Faiz

Advertisement Space

Pebri Nurhayati selaku ketua Dema UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengatakan dalam kegiatan Webinar bahwa harus bisa menjadi awal untuk pengawalan aturan dan lembaga bisa dapat terealisasikan.

“Acara Webinar nasional kolaborasi dengan UIN SMH Banten bisa menjadi pengetahuan untuk kita sebagai mahasiswa agar tahu bagaimana aturan tersebut dan kawal perihal pembentukan lembaga untuk penanganan pelecehan dan kekerasan seksual”. Kata Pebri

Lanjut Pebri, adanya kekerasan seksual di dalam kampus hanya mencoreng nama baik kampus, dengan begitu harus adanya perlindungan untuk korban.

“Maraknya kekerasan dan pelecehan seksual yang ada di lembaga kampus hanya mencoreng nama baik kampus, pendidikan sebagai tempat belajar dan menggali keilmuan sehingga menurunkan rasa kepercayaan masyarakat dan rasa aman untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan sehingga perlu adanya perlindungan”. Tutup Pebri

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!