Terkini

459 Bacaleg Donggala Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Oleh KPU

Donggala, Sabba.id – Sebanyak 459 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Belum Memenuhi Syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Donggala.

Hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Donggala dari total 560 Bacaleg, hanya 101 yang dinyatakan memenuhi syarat.

Advertisement Space

Divisi Teknis KPU Donggala, Andi Kasmin mengatakan, KPU telah melakukan verifikasi administrasi terhadap Bacaleg yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dari hasil pemeriksaan didapatkan sebanyak 459 Bacaleg yang belum memenuhi syarat, sementara yang memenuhi syarat sebanyak 101 dari total 560 calon.

“16 Partai Politik (Parpol) alami BMS bacalegnya tanpa terkecuali,” kata Andi Kasmin kepada Sabba.id, Senin (26/06/2023).

Dikatakan Andi, berkas bakal calon yang belum memenuhi syarat tersebut diakibatkan beberapa hal seperti dalam proses verifikasi dokumen ditemukan beberapa ketidaksesuaian, salah satunya terkait dengan pas foto yang diajukan tidak memenuhi standar yang ditetapkan karena hanya menggunakan hasil dari tangkapan layar ponsel bukan pas foto asli.

“Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba juga menghadapi permasalahan serupa. Nama yang tertera pada surat keterangan tersebut tidak sesuai dengan data yang tercatat dalam KTP. Keakuratan dan kecocokan data merupakan aspek penting dalam proses verifikasi dokumen,” ungkapnya.

Andi Kasmin menuturkan bahwa setelah proses verifikasi didapatkan hampir semua berkas bakal calon tidak memenuhi syarat. Berkas yang semestinya dimasukkan dalam proses pengajuan tidak disertakan, sehingga menimbulkan keraguan akan kelengkapan dan keakuratan berkas yang diajukan.

Advertisement Space

“Ketidaksesuaian dokumen dan keberadaan dokumen yang tidak lengkap menjadi fokus utama dalam proses verifikasi. Keaslian, keabsahan, dan kecocokan data merupakan hal-hal yang sangat penting dalam menentukan validitas pengajuan dokumen,” imbuhnya.

Ia menekankan pentingnya teliti dalam mengunggah dokumen Bacaleg, karena proses perbaikan administrasi hanya dapat dilakukan sekali. Kesalahan dalam pengunggahan dokumen dapat berdampak pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) nantinya.

Terkait hal itu Pihak KPU, kata Andi Kasmin, telah memberikan waktu bagi bakal calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat untuk melakukan perbaikan dan pengajuan kembali berkas administrasinya.

“Tahap perbaikan dan pengajuan kembali dokumen bakal calon mulai tanggal 26 Juni sampai dengan 9 Juli 2023,” tandasnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!