SERANG, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang meningkatkan pengawasan selama masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid, mengingatkan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, khususnya di media sosial.
“Kami telah menyampaikan imbauan kepada LO (Liaison Officer) partai untuk menonaktifkan media sosial atau medsos yang terdaftar di KPU. Pengawasan tetap kami lakukan baik di media sosial maupun di lapangan agar tidak ada pihak yang masih melakukan kampanye di masa tenang,” ujar Abdul Holid.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu bekerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan berbagai pihak terkait. Pengawasan patroli dilakukan secara intensif baik pada pagi maupun malam hari.
“Langkah ini dilakukan untuk mencegah dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan Pilkada,” tambah Abdul Holid.