Serang – Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara No. 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pilkada Kabupaten Serang dinyatakan PSU. Putusan disahkan karena adanya cawe-cawe Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, Yandri Susanto terhadap Istrinya yang mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Serang. Atas dapat adanya PSU ini, tentu kita mempertanyakan bagaimana fungsi dari KPU dan BAWASLU sebagai badan penyelenggara Pilkada di Kabupaten Serang. Malfungsi dari kedua lembaga berimplikasi pada kerugian yang nyata, menghasilkan skema yang terkesan terstruktur dan tersistematis untuk memenangkan salah satu calon.
Gagalnya pengawasan Pilkada menjadi bukti kedua bada tidak becus dalam menjalankan tugasnya!
Berbagai macam upaya penyelewengan kekuasaan oleh penyelenggara mengakibatkan kecacatan hasil pilkada kabupaten serang. Hal ini juga di dukung dengan power kekuasaan oligarki yang tak terbendung. Peran DKKP juga perlu di pertanyakan oleh kita. Karena banyak laporan-laporan kecurangan tiap tps seluruh kecamatan yang tidak digubris
Maka atas dasar hal tersebut, Front Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya menuntut
- COPOT KOMISIONER KPU DAN BAWASLU BESERTA PERANGKATNYA TERMASUK PPK,PAMWASCAM, PPS,PKD. DAN KPPS
- EVALUASI PERANGKAT DESA YANG TERINDIKASI PEMENANGAN SALAH SATU CALON
- RESHUFFLE KPU DAN BAWASLU KAB.SERANG DAN TINDAK TEGAS KEPALA DESA YANG TERLIBAT POLITIK PRAKTIS
- MENUNTUT KPU, DKPP, BAWASLU BERSIKAP JURDIL DALAM PEMILIHAN ULANG TANGGAL 19 APRIL 2025
- REKRUTMEN KEMBALI PANWAS,PPK DAN PPS