NasionalPemerintahPendidikan

Dugaan Kasus BTS 4G, Aliansi Dema PTKIN Se Indonesia Soroti Ketua Banggar Komisi I DPR RI Ikut Terlibat

Banten – Diduga aliran dana kasus korupsi proyek pengadaan base transceiver station (BTS) belum menemukan ujung, baru baru ini Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul Qosasi Anggota Badan Pengawasan Kuangan (BPK) sebagai tersangka penerima aliran dana BTS yang menyedot perhatian nasional belakangan ini.

Menurut Sobirin Jelas dalam persidangan di pengadilan tipikor jakarta terungkap dari kesaksian Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama mengatakan ada aliran uang RP 70 M yang masuk ke Komisi I DPR RI.

Advertisement Space

“Aliran dana BTS mustahil tidak mengalir pada Komisi I DPR RI, karena mereka yang memiliki fungsi Pengawasan dan Penganggaran terhadap Menteri Kominfo, sehingga kasus korupsi BTS 4G ini tidak mungkin luput pengetahuan DPR,” kata M Syahrus Sobirin Koordinator Pusat Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Perguruan Islam Negeri Seluruh Indonesia (PTKIN) dalam keterangan resminya, Selasa (14/11/2023).

Sobirin menduga Said Abdulloh selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) Komisi I DPR RI juga perlu diperiksa untuk dimintai keterangan karena diduga terlibat aliran dana tersebut.

“Saya menduga ada praktik di komisi 1 DPR RI termasuk Ketua Banggar Said Abdulloh bukan hanya staf ahli komisi 1 saja,” ujar sobirin

Advertisement Space

Pada saat yang sama, kata dia, melihat update persidangan maka bersama kawan kawan di Aliansi Dema PTKIN mengkaji secara mendalam menyoroti masih ada pihak yang belum tersentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung.

”Hasil kajian bersama kawan-kawan Aliansi Dema PTKIN yang kami duga masih ada pihak yang belum tersentuh oleh KPK yaitu Ketua Banggar Komisi I DPR RI Said Abdulloh yang diduga kuat menerima aliran dana BTS 4G untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.

Shobirin, Meminta KPK dan Kejagung untuk segera memeriksa dan memanggil Said Abdulloh yang diduga kuat menerima aliran dana BTS 4G.

“Kami meminta Aparat Hukum segera memeriksa dan memberikan kejelasan soal aliran dana BTS yang mengalir pada Said Abdulloh dan segera di selesaikan dalam menjaga marwah dan kepastian hukum dengan menegakan hukum kepada semua pihak yang diduga terliba,” tegasnya.

Dalam pengamatan Sobirin, Kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo merugikan negara senilai Rp 8 triliun.

“Negara sudah dirugikan senilai Rp 8 triliun,” ucapnya.

Sementara itu, Ody Koordinator Kajian dan Gerakan DEMA PTKIN menyampaikan aliran dana yang diduga masuk ke Ketua Banggar tidak main-main yaitu sebesar 70 Miliar untuk jatah pengamanan di Komisi I DPR RI.

“Kami menduga aliran dana yang mengalir pada Banggar Komisi I DPR RI sebasar 70 Miliar bukanlah nominal yang kecil dan patut untuk disorot dan di tanggapi serius oleh penegak hukum,” ujarnya.

Lanjut Ody, Said Abdullloh memang dinilai memiliki kekayan yang luar biasa karena bisa membangun hotel paling besar dan mewah se Madura di Kabupaten Sumenep dan seringkali kedapatan naik jet Pribadi.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!