KomunitasPandeglangTerkini

HMI Pandeglang Demo BPR dan DPMPD Pandeglang Soal Indikasi Dugaan Korupsi

Pandeglang – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Teknologi Cabang Pandeglang gelar demonstrasi. Demonstrasi itu dilakukan di depan gedung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD) Pandeglang pada hari Kamis, 25 Mei 2023.

HMI Komisariat Teknologi menduga adanya tindakan korupsi yang di lakukan oleh oknum mengenai pemotongan sejumlah uang secara otomatis dari penghasilan tetep Perangkat Desa Kabupaten Pandeglang.

Advertisement Space

Moh Ilham selaku Ketua Umum HMI Komisariat Teknologi sekaligus korlap I dalam orasinya, ia menyampaikan bahwa terdapat Perangkat Desa yang mengeluh mengenai adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis oleh BPR.

“Berdasarkan temuan di bawah yang kami himpun bahwa ada kalangan Perangkat Desa yang mengeluh, mengenai adanya penarikan sejumlah uang secara otomatis yang di lakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dari penghasilan tetap Perangkat Desa yang ada pada setiap rekening milik perangkat desa sekabupaten Pandeglang, yang bersumber dari APBDES pada penghasilan tetap perangkat Desa yang peruntukannya untuk iuran PPDI Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.

Lanjut Moh ilham mengatakan bahwa pemotongan tersebut tidak dijelas peruntukannya dan hal itu berjalan setiap bulannya.

“Setelah kita pahami iuran tersebut sangat tidak jelas peruntukannya, sedangkan hal itu terus berjalan setiap bulannya. Jika di kalkulasikan dari seluruh Perangkat Desa sekabupaten Pandeglang yaitu terdapat 35 Kecamatan terkecuali Kelurahan, tentu sangatlah besar dan luar biasa jumlahnya,” jelasnya.

Selain itu juga Moh ilham mengatakan bahwa persoalan tersebut bisa masuk kedalam pungli sedangkan pungli adalah tindakan yang melawan hukum.

“Persoalan tersebut bisa masuk kepada pungli sedangkan pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas dan jika kita mengacu kepada KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tuturnya.

Advertisement Space

Yang jelas bahwa BPR tidak mempunyai dasar utama, atau aturan tetap mengenai penarikan otomatis kepada nasabahnya, salah satunya pada penghasilan tetap Perangkat Desa dan yang di lakukan BPR, tidaklah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

“Tentu hal itu menjadi kajian kami dari kalangan mahasiswa terutama organisasi yang mempunyai peran perjuangan HMI yang terus bergerak dalam menyikapi persoalan sosial yang terjadi di negara Republik Indonesia, terutama persoalan persoalan di kabupaten Pandeglang, karena kami juga punya data kajiannya,” paparnya.

Selain itu Cortis selaku Korlap II menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti DPMPD mempunyai kedekatan dengan perangkat Desa.

“Kami juga menyoroti DPMPD mempunyai kedekatan secara etis dan organisatoris dengan perangkat Desa, karena kami lihat DPMPD sering kali diam saja setiap melihat persoalan di kalangan Desa, dan jangan selalu intervensi kepada Desa mengenai anggaran dana desa. Kami sarankan lebih baik maksimalkan saja BUMDES di Kabupaten Pandeglang yang sampai sekarang belum maksimal, BPR juga seharusnya menjadi harapan masyarakat malah tidak jelas sistem pengelolaan perbankannya,” ujarnya.

Lanjut Cortis menduga bahwa terdapat pemotongan pajak diawal pada dana desa dan anggaran dana desa dan itu perbuatan melawan hukum.

“Kami menduga terdapat pemotongan pajak diawal pada dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) dan hal itu merupakan perbuatan melawan hukum, Desa harusnya membayarkan pajaknya setelah kegiatan dilaksanakan bukan di potong sebelum realisasinya suatu kegiatan ADD dan DD,” jelasnya. 

Pihak mereka menduga adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan oleh Kadis DPMPD Pandeglang dan Kepala BPR, perhitungan PPH dan PPN pun tidak jelas jika harus di potong diawal sebelum berjalannya suatu kegiatan desa menggunakan dana desa dan anggaran dana desa DD/ADD.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!