Terkini

Konsep Khalifah fil Ardh dan Fiqh al-Bi’ah: Doktrin Islam Menghadapi Krisis Antroposen

Krisis ekologis modern bukan lagi sekadar persoalan lingkungan, melainkan krisis peradaban yang lahir dari cara manusia memperlakukan alam. Perubahan iklim, deforestasi, pencemaran, dan eksploitasi sumber daya menunjukkan dominannya paradigma antroposentris yang menempatkan alam sebagai objek ekonomi. Dalam konteks ini, konsep khalifah fil ardh perlu dibaca ulang. Khalifah bukanlah mandat untuk menguasai bumi secara tanpa batas, melainkan amanah untuk menjaga keseimbangan, merawat kehidupan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan manusia terhadap ciptaan.

Pada titik inilah fiqh al-bi’ah menjadi penting sebagai formulasi etika dan norma Islam dalam merespons krisis ekologis. Fikih lingkungan tidak cukup hanya membahas hubungan manusia dengan sesamanya, tetapi harus memperluas cakrawala maslahah dan mafsadah hingga mencakup keberlanjutan ekosistem dan hak generasi mendatang.

Prinsip la dharar wa la dhirar dapat menjadi dasar bahwa aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan tetapi menimbulkan kerusakan ekologis, penderitaan sosial, atau hilangnya ruang hidup tidak dapat dibenarkan secara moral maupun keagamaan.

Namun, tantangan terbesar terletak pada kesenjangan antara doktrin dan praktik. Konsep khalifah fil ardh akan kehilangan daya transformatif apabila hanya berhenti pada khutbah, teks keagamaan, dan wacana akademik. Ia harus diterjemahkan menjadi gerakan ekologis dan kebijakan publik yang konkret: perlindungan hutan, laut, tanah, air, pengendalian eksploitasi sumber daya, serta keberpihakan kepada masyarakat yang paling terdampak krisis ekologis. Dengan demikian, fiqh al-bi’ah harus bergerak dari sekadar norma menuju instrumen perubahan sosial.

Pada akhirnya, Islam menawarkan kritik mendasar terhadap logika pembangunan yang mengorbankan alam demi pertumbuhan ekonomi. Khalifah fil ardh harus dimaknai sebagai mandat merawat, bukan lisensi mengeksploitasi; sementara fiqh al-bi’ah menjadi jembatan antara nilai tauhid, keadilan sosial, dan keberlanjutan ekologis. Sebab, menjaga bumi bukan hanya kewajiban terhadap alam, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa generasi hari ini dan esok tetap memiliki ruang hidup yang layak.

Penukis : Robi Priyatna

Advertisement Space

Show More

Andika

Melihat, Berfikir dan Bergerak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!