Dunia IndustriKomunitasPemerintah

Pemuda Muhammadiyah Banten Akan Gugat Class Action terkait Dampak Pencemaran Udara Pabrik Chandra Asri

Cilegon – Baru-baru ini warga cilegon mengeluhkan bau menyengat yang bersumber dari sebuah pabrik, tepatnya di Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon Banten. Kendatipun Wali Kota Cilegon Helldy Agustian telah meninjau langsung ke pabrik Chandra Asri, dan mengatakan pihaknya meminta chandra asri untuk memberhentikan operasional pabrik dahulu sampai hasil laboratorium diumumkan.

Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan mediasi dengan pihak Chandra Asri bersama dengan warga sekitar yang terdampak langsung akibat pencemaran udara yang mencapai radius belasan kilometer. Namun, Advisor Chandra Asri Endang Suyitno menjelaskan bahwa kegagalan operasional alat pabrik ini terjadi karena faktor cuaca ekstrem, pihaknya mengklaim bahwa yang dihirup warga merupakan bau minyak atau bensin bukan bau kimia.

Advertisement Space

Pencemaran udara adalah suatu masalah yang sangat besar terhadap lingkungan sekitarnya apalagi bisa berdampak buruk dan mengancam kesehatan makhluk hidup di bumi apalagi pencemaran udara pada sat ini sangat berbahaya dari segi kesehatan pencemaran udara dapat berakibat pada kesehatan pencemaran terutama menimbulkan bibit penyakit.

Dalam kasus diatas, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah melalui bidang riset melakukan kajian untuk mencari solusi bagi warga sekitar, sekaligus mendesak DLH provinsi Banten untuk mencabut ijin perusahaan jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dalam pengelolaan pabrik. Karena pencemaran udara tersebut jika tidak segera diambil langkah konkret dapat mengganggu ekosistem lingkungan yang mengakibatkan penyakit bagi warga sekitar berupa gangguan pada pernapasan, mengganggu tumbuh kembang anak, kesehatan lansia dan juga bisa mengakibatkan korban kematian.

Ahmad Fauzan, sekbid Riset dan Lingkungan Hidup Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Banten menyatakan bahwa kami dari Pimpinan Wilayah Pemuda muhammadiyah Provinsi Banten mengatakan, apabila pihak Perusahaan tidak ada Evaluasi secara total dan tidak memberikan kompensasi ke masyarakat yang terdampak maka Kami Mendorong DLH Provinsi Banten dan Seluruh Stakeholder untuk Investigasi Menyeluruh dan pihaknya juga akan melakukan gugatan class action sesuai dalam pasal 91 UU Lingkungan Hidup.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!