PeristiwaSerangTerkini

Polemik Aisha Wedding, Kohati Cabang Serang Angkat Bicara

SABBA.ID | Serang – Kampanye menikah pada usia dini rentang usia 12-21 tahun yang dilakukan oleh wedding organizer (WO) Aisha Weddings mendapat kecaman dari berbagai pihak. Salah satunya dari Korps HMI-Wati (KOHATI) cabang Serang, pada Jum’at (12/2).

Amalia Choirunnisa, Sekretaris Umum Kohati Cabang Serang menyayangkan jika benar adanya sebuah Wedding Organizer (WO) atau bisnis perkawinan yang tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

Advertisement Space

“Kalaupun benar ini nyata, apa yang Aisha Weddings tawarkan sangat bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan kita tidak boleh diam saja, harus di usut” ujarnya.

Amalia Choirunnisa, sekretaris Umum Korps HMI-Wati (KOHATI)

Diketahui, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa, perkawinan hanya diijinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Artinya, ini sudah melanggar UU yang berlaku. WO tersebut menjadikan anak-anak, remaja dan orang tua sebagai target bisnis mereka. Kami para organisasi pergerakan perempuan yang terus mengusut dan menentang adanya segala bentuk perdagangan, pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat geram atas kasus ini” lanjutnya.

Amalia melanjutkan, perlu adanya sosialiasi tentang pra nikah, khususnya merujuk pada pengetahuan usia maksimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan jika tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“KOHATI cabang Serang mengajak kepada seluruh pemerintah dan organisasi pergerakan perempuan lainnya untuk terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya mengetahui aturan-aturan perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku,” tutupnya.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!