DPR RI Mustafa Kamal Dorong Pengarusutamaan Ekonomi Kreatif bagi UMKM di Kota Palembang
Palembang – Sejumlah pelaku UMKM di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti Sosialisasi UU No 24 tentang Ekonomi Kreatif dalam rangka pengarusutamaan sektor ekonomi kreatif dalam perekonomian indonesia.
Sosialisasi UU Ekonomi Kreatif tersebut disampaikan oleh anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta Dinas Pariwisata Kota Palembang, yang digelar di Hotel Santika Palembang pada jum’at (05/8/2022).
Dalam kegiatan ini, Bapak Mustafa Kamal menyampaikan bahwa pemerintah perlu mendorong pengarusutamaan ekonomi keratif dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi indonesia.
“Pengarusutamaan Ekonomi Kreatif menjadi hal yang penting. Ketika kita unggul dalam sektor ini, maka secara tidak langsung akan mendorong perekonomian, kemandirian bangsa dan akan menjadi kiblat (trendsetter) dunia,” ungkap Mustafa.
Selain itu, Mustafa Kamal juga mendorong para pelaku ekonomi kreatif dan UMKM di Kota Palembang untuk bekerjasama dalam memasuki era ekonomi digital saat ini.
“Dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kratif di era digital saat ini, para pelaku UMKM penting untuk melakukan kolaborasi. Hal ini bertujuan agar para UMKM bisa tumbuh bersama dan saling membantu dalam aktifitas ekonomi yang dilakukan di lapangan,” jelas Mustafa.
Mustafa Kamal juga menyarankan para UMKM agar memanfaatkan teknologi informasi dalam praktik bisnisnya di lapangan.
“Dalam era digital saat ini, para pelaku ekonomi kreatif harus memanfaatkan teknologi informasi dan internet untuk mempromosikan dan memaksimalkan penjualam produknya,” tandas Mustafa.
Dalam kegiatan Sosialisasi UU No 24 tentang Ekonomi Kreatif yang disampaikan Anggota DPR RI Komisi X Bapak H.Mustafa Kamal, S.S., hadir juga Ibu Selliane Halia Ishak, S. Kom., M.Si., selaku Direktur Tata Kelola Ekonomi Digital, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, serta Bapak Drs. Sulaiman Amin, sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.