Gabungan KKM Uniba Sekecamatan Cikulur, Gelar Penyuluhan Hukum
SABBA.ID | Lebak, Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) Universitas Bina Bangsa Kecamatan Cikulur yang terdiri dari 3 Kelompok gabungan Gelar Penyuluhan Hukum Dikantor PGRI Kecamatan Cikulur, pada senin (9/08).
Penyuluhan Hukum acara ini bertema “Membangun Masyarakat Cerdas Hukum dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Ilmu hukum” acara ini dihadiri oleh Camat cikulur, perwakilan Perangkat Desa, dan perwakilan Masyarakat Desa Sekecamatan.
Erik Suhaerudin selaku Ketua Pelaksana mengatakan, bahwa penyuluhan Hukum ini bertujuan untuk mengedukasi Masyarakat agar lebih taat lagi terhadap ketentuan Hukum lingkungan.
“diadakanya penyuluhan Hukum ini merupakan upaya untuk mencapai ketaatan terhadap peraturan dan persyaratan dalam ketentuan Hukum lingkungan.”Ucap Erik, saat ditemui di lokasi.
Dalam waktu yang sama Bapak Joehandi SH,MM direktur LKBH Uniba sebagai pemateri di acara tersebut menuturkan, jika ada orang yang ingin memotong pohon harus memiliki izin Hukum terlebih dahulu.
“didalam anjuran Hukum ada 3 fungsional penegakan Hukum, Hukum administrasi Negara, Hukum perdata dan Hukum pidana. jika ada yang ingin memotong pohon secara sembarangan harus memenuhi Hukum administrasi Negara terlebih dahulu.”Kata Joehandi.
Dasep Novian ST, MT selaku Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menambahkan, terkait dengan Ketertiban Umum dalam Perda Nomer 5 Tahun 2002 Pasal 6 Poin E dijelaskan, dilarang memanjat, memotong, menebang pohon dan tanaman yang tumbuh di sepanjang jalur hijau, kecuali apabila hal tersebut untuk kepentingan Dinas.
“Tidak bisa sembarang tebang karena ada Perdanya, kecuali dinilai mengganggu akses keluar masuknya jalan, itupun harus diganti. Biasanya 20-30 pohon tergantung diameter pohon yang sudah ditebang dan diwajibkan pula untuk menanamnya kembali.”Ungkap Dasep.
Dr. Budi Ilham SP.d, M.M selaku Kordinator DPL Kecamatan Cikulur dalam sambutan penutupnya mengatakan, pihak Kampus memberikan Kuota Beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) kepada warga Kecamatan Cikulur bagi yang kurang mampu dengan cara memenuhi persyaratan administrasi yang sudah di tentukan.”Sambutnya.(Dika/Red)