Gaya HidupPendidikan

Judi Online dan Lemahnya Literasi Finansial: Sebuah Multiple effect dari fenomena brain rot

Penulis: Hamdi Maulana, Mahasiswa Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung

Oxford University menempatkan kata brain rot sebagai Word of The Year 2024, tentu fenomena memicu perhatian banyak pihak (Heaton, B. 2024). Hal ini dikarenakan pesatnya informasi receh dari media sosial yang sering dikonsumsi secara terus menerus, sehingga memicu kemerosotan intelektual. Lebih lanjut, dampak lainnya adalah kemampuan berpikir kritis yang hilang, juga terganggunya fokus dan kesehatan mental. Istilah ini berkembang karena kelekatan manusia dengan teknologi hingga seperti hidup berdampingan. Seiring berjalannya perkembangan media sosial yang semakin mudah, kemudian kemampuan manusia dalam berpikir kritis yang semakin merosot memicu kehadiran internet banyak disalahgunakan oleh sebagian orang—utamya kaula muda—seperti judi online karena terbukanya akses kapanpun dan dimanapun dalam genggaman gawai. Selain itu menurut penelitian, dikatakan bahwa dampak dari judi online merusak tatanan sosial, seperti terjadinya pencurian (Sahputra, dkk., 2022)

Advertisement Space

Kemampuan berpikir kritis manusia yang menurun pada fenomena brain rot tersebut memicu bahaya yang lebih lanjut seperti iklan judi online terkadang tidak diketahui oleh masyarakat karena disamarkan oleh permainan. Awalnya pengguna sekedar iseng melakukan permainan tersebut, hingga pada akhirnya pengguna tersebut kecanduan permainan judi online, dimana bandar mengiming-imingi kemenangan yang instan. Survei Populix 2023 berjudul ”Understanding the Impact of Online Gambling ads Exposure” menyatakan 84 persen pengguna internet di Indonesia sering dipaparkan iklan judi online di media sosial (Populix, 2023). Secara tidak sadar pengguna media sosial akan terpengaruh iklan judi online jika iklan tersebut terus menerus ditampilkan.

Karena kemudahan akses informasi ini dan daya serap informasi yang minim, sehingga menimbulkan kerentanan yang tinggi terhadap akses judi online (Jeryco Lois Timothy Siregar 2024). Selain itu, saat ini kita banyak melihat permasalahan pada sebagian besar masyarakat judi online menjadi side job dikala waktu senggang. Seperti pengemudi ojek online mengisi waktu dengan judi online, pekerja yang sedang rapat online ternyata bersamaan dengan judi online. Serta fenomena-fenomena lainnya yang sering ditemukan. Problem ini tentunya sudah mengarah pada gejala patologi sosial yang semakin pesat.

Jika melihat pada sudut pandang yang lebih spesifik bahwa fenomena judi online tersebut menjadi pertanda adanya kekurangan literasi finansial dan literasi teknologi, ditambah dengan kondisi ketidakstabilan ekonomi masyarakat. Dalam literatur lain dikatakan bahwa literasi finansial juga terjadi pada kalangan remaja dan mahasiswa (Haikal, M. 2024). Tentu jika melihat risiko dan dampak negatif yang ditimbulkan dari judi online untuk para pengguna seperti meningkatnya hutang, bocornya data pribadi, penipuan. Kecelakaan tersebesar lainnya adalah pengguna akan melakukan berbagai cara agar bisa memuaskan keinginannya untuk bermain judi online.

Advertisement Space

Terjadi pada banyak kasus, pemain judi onlie sering memanfaatkan pinjaman online, melakukan tindak kriminalitas, mencuri dan lain sebagainya. Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mencatat Rp22,76 triliun per Maret 2024 yang melakukan pinjol (Muhammad Reza Bariqi. 2024). Kebanyakan orang yang melakukan pinjol pada umumnya dari kelompok kelas menengah yang terpaksa untuk memenuhi keinginan finansial yang dipengaruhi oleh kecanduan judi online. Sehingga mereka mencari dana tambahan untuk permainan judi online, sehingga kondisi tersebut dapat memperburuk keadaan yang menyebabkan hutang semakin sulit untuk dilunasi.

Berbagai faktor permasalahan keuangan yang terjadi di masyarakat Indoensia perlu diwaspadai, meskipun faktor-faktor yang mendeterminasi cukup luas. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kemampuan pengelolaan keuangan untuk memenuhi gaya hidup yang tinggi, budaya flexing, dan ketidakpuasan terhadap apa yang dihasilkan (M Rizal. 2023). Hal tersebut merupakan kemampuan manusia pada pemahaman pengelolaan finansial, atau yang dikenal juga dengan literasi finansial. Juga mencakup presepsi tentang bagaimana sesorang mengelola uang, menghasilkan keputusan keuangan yang bijak, dan mencegah risiko yang tidak perlu, menjadi kunci dalam mencegah keterlibatan judi online. Mengingat fenomena judi online yang marak terjadi, perlu dihindari dari sejak masyarakat pada level remaja. Seperti yang diwaspadai oleh OJK (2024) bahwa tingkat literasi finansial dikalangan generasi muda Indonesia, masih tergolong rendah. Sehingga menyebabkan mereka rentan terperangkap dalam kegiatan perjudian online yang bisa menghacurkan keseimbangan keuangan mereka dimasa depan. Seiring meningkatnya risiko judi online, butuhkan pendekatan preventif yang efektif untuk memecahkan persoalan ini.

Sebagai strategi untuk mencegah terhadap perbuatan judi online dikalangan remaja masih terbatas, terutama di Indonesia. Penelitian-penelitian kini lebih berfokus pada hubungan literasi finansial dengan perbuatan menabung, investasi, atau pengelolaan utang. Akan tetapi, aspek pencegahan perilaku berisiko, seperti judi online, masih banyak yang belum dibahas secara mendalam terhadap kesejahteraan literasi finansial remaja. Penelitian Atkinson dan Messy (2012) menyatakan, literasi finansial tidak hanya mendukung individu mengelola keuangan mereka, namun juga menghindari mereka dari keterlibatan pada kegiatan berisiko tinggi seperti perjudian. Pada kasus in, pendidikan literasi finansial bisa menjadi alat preventif yang kokoh untuk mengurangi kecenderungan remaja yang terlibat judi online (Andres. 2023). Pendidikan literasi finansial jika dilakukan dengan efektif dapat menyampaikan pengetahuan tentang manajemen risiko, mengajarkan cara menganalisis risiko keuangan, dan mengembangkan kesadaran akan dampak negatif dari judi online untuk kesejahteraan finansial dan psikologis manusia (Annisa Laras, dkk 2024).

Kembali pada akar permasalahan yang dibicarakan pada awal pembahasan ini, bahwa Judi online merupakan impact dari brain rot (sebuah efek konsumsi masyakat terhadap informasi yang tidak berkualitas). sehingga mengurangi kemampuan berpikir kritis dan logis pada literasi keuangan. Dimana strategi lain dalam pencegahannya adalah membiasakan untuk memilih informasi digital yang bermakna dengan mengidentifikasi konten-konten yang dilihat adalah informasi yang tidak receh. Sehingga hal itu akan membuat algoritma pencarian pada media sosial masyarakat semakin positif. Kemudian lembaga pendidikan sebagai lembaga yang mercanang perubahan perilaku, juga lembaga yang menginternasilasi karakter positif kepada peserta didik perlu merancang kurikulum yang mendukung pada aktifitas bermakna. Sehingga dapat meminimalisir judi online.

Referensi

Andres, S. P. (2023). PANDUAN PENDIDIKAN KARAKTER UNTUK PENANGGULANGAN KENAKALAN SISWA. Penerbit P4I.
Haikal, M. (2024). Literasi Finansial sebagai Upaya Pencegahan Judi Online di Kalangan Mahasiswa. Chatra: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 2(1), 1-9.
Heaton, B. (2024, December 2). ‘Brain rot’ named Oxford Word of the Year 2024. Oxford University Press. https://corp.oup.com/news/brain-rot-named-oxford-word-of-the-year-2024/
Khairunnisah, N. A., Alfarisi, M. S., Azim, M., Supandi, S., & Sutiadi, S. (2024). Pentingnya Literasi Keuangan dalam Manajemen Keuangan Pribadi. Journal of Public Sector Financial Management, 1(1).
Laras, A., Salvabillah, N., Caroline, C., Dinda, F., & Finanto, M. (2024). Analisis dampak judi online di Indonesia. Concept: Journal of Social Humanities and Education, 3(2), 320-331.
OJK Konsisten Dukung Upaya Pemberantasan Aktivitas Judi Online. https://ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/OJK-Konsisten-Dukung-Upaya-Pemberantasan-Aktivitas-Judi-Online.aspx
Online gambling in Indonesia. (2023). Populix. https://info.populix.co/reports/online-gambling-in-indonesia
Rizal, M., Priambada, B. S., & Mayasari, H. (2023). Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pidana terhadap Binary Options Trading Pada Binomo di Indonesia. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(12), 4705-4712.
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156
Siregar, J. L. T., Salwa, P., & Zulvanissa, A. (2024). ANALISIS PENGARUH KEMUDAHAN MENGAKSES JUDI ONLINE TERHADAP PELAJAR SEKOLAH MENENGAH ATAS DALAM KESADARAN HUKUM. Desiderata Law Review, 1(2).
Wiharno, H., & Nurhayati, E. (2017). Literasi keuangan di kalangan mahasiswa (Survei pada mahasiswa Universitas Kuningan). Jurnal Riset Keuangan dan Akuntansi, 3(2).

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!