Pembangunan Pemagaran di Kampung Nelayan Binuangen Diduga Mal Administrasi
SABBA.ID | Pandeglang – Kamis, (21/1). Aliansi dukung gerakan masyarakat (DUGEM) dan Masyarakat kampung nelayan desa muara kecamatan Wanasalam setelah mengadakan audiensi besama pihak KCD wilayah selatan di duga telah melanggar maladministarasi
Suprayogi perwakilan Desa Muara mengatakan, Pasalnya setelah di mintai klarifikasi terkait pembangunan pengembangan kantor wilayah DKP prov. Banten tidak ada sosialisasi kepada pihak desa dan masyarakat, bahkan pihak desa dan masyarakat tidak turut di libatkan dalam pengambilan kebijakan publik.
masyarakat baru mengetahui setelah adanya pembangunan pagar yg mengelilingi wilayah kampung nelayan itupun tidak ada pemasangan papan informasi di lokasi pembangunan yang telah dilakukan pemagaran, ujarnya
Lanjutnya, padahal amanat Undang-Undang nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik pasal 3 menjelaskan bahwasanya setiap pengambilan kebijakan publik masyarakat harus dilibatkan dalam proses perencanaan pembuatan kebijakan publik,program kebijakan publik, dan proses pengambilan kebijakan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik, tutupnya.
Angga Bakri Pratama Sebagai Pemuda Setempat Mengatakan, Masyarakat meminta transparansi kepada pihak KCD wilayah selatan terkait dasar hukum dan berkas keputusan publik yang dikeluarkan, namun pihak KCD wilayah selatan tidak dapat membuktikan dalam bentuk hard copy maupun soft copy atau dalam bentuk foto dengan alasan berkasnya berada di DKP provinsi banten.
Rizki Aulia Rohman, Ketum PERMAHI BANTEN mengatakan, padahal berdasarkan pasal 4 undang undang nomer 14 tahun 2008 tentang informasi publik bahwasanya setiap orang berhak untuk mengetahui tentang informasi publik yang dikeluarkan oleh pejabat negara, tuturnya. (Bonan/Rilis)