CilegonKomunitasTerkini

Persatuan Alumni GMNI Cilegon Soroti Papan Reklame Yang Diduga Langgar KTR

Cilegon – Hari tanpa tembakau sedunia 2023, Ketua Persatuan Alumni GMNI Cilegon, Supriyadi menyoroti Layar Megatron yang berada di Landmark di samping Taman Layak Anak Simpang tiga Kota Cilegon.

“Seharusnya (red-layar megatron) digunakan untuk iklan layanan masyarakat atau sosial Pemerintah Kota Cilegon, namun justru dipenuhi dengan iklan rokok,” katanya, Rabu (31/5/2023).

Advertisement Space

Supriyadi menilai bahwa hal tersebut melanggar aturan Peraturan Walikota Kota Cilegon nomor 38 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Ini sudah jelas bertentangan juga dengan aturan Perwal Kota Cilegon nomor 38 Tahun 2013 tentang KTR, apa lagi ini disamping taman layak anak, sepertinya Pemkot Cilegon menjilat lidahnya sendiri,” katanya.

Menurut Supriyadi, layar Megatron tersebut seharusnya digunakan sebagai media informasi mengenai pelayanan Pemerintah Kota Cilegon, sehingga masyarakat dapat mengetahui keberhasilan dari kinerja para pejabat di Kota Cilegon. Namun, dengan adanya iklan rokok di layar Megatron tersebut, hal tersebut dinilai sebagai penyalahgunaan fungsi dari layar Megatron.

“Seharusnya Megatron itu buat media informasi pelayan Pemkot Cilegon, agar masyarakat pada mengetahui keberhasilan dari kinerja para pejabat Cilegon bukannya buat iklan rokok seperti ini, apa mentang mentang pajak roko itu besar,” tambahnya.

Selain itu, Supriyadi mendorong bahwa Megatron didekat Taman layak anak Kota Cilegon tersebut digunakan untuk menyampaikan informasi-informasi yang positif kepada masyarakat agar masyarakat juga mengetahui program program dari Pemkot Cilegon.

Supriyadi juga menekankan bahwa kegiatan promosi kampanye tembakau di reklame diduga banyak yang melanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berada diwilayah Kota Cilegon.

Advertisement Space

“Selain layar Megatron, banyak reklame yang terpasang di tepi jalan yang berdekatan dengan Taman layak anak dan tidak diawasi oleh Pemerintah Kota Cilegon, sehingga Kota Cilegon sudah seperti dikepung oleh iklan iklan rokok,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan kegagalan pengawasan dari Pemerintah Kota Cilegon, yang tidak mampu mengawasi dengan baik kegiatan promosi kampanye tembakau di Kota Cilegon.

Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kota Cilegon untuk menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan lebih ketat dan memperketat pengawasan terhadap iklan-iklan yang melanggar aturan tersebut.

Dirinya juga menegaskan, terkait masalah pajak reklame roko tersebut, Supriyadi menginginkan adanya transparansi dalam Pemasukan Pajak Daerah terkait reklame agar masyarakat juga bisa mengetahuinya.

“Tidak sebanding dengan rusaknya mental para anak anak dan pemuda ketika melihat reklame rokok, dan itu bukan satu satunya, untuk kita bisa mengumpulkan PAD cuma dari reklame rokok,” tegasnya.

“Dan kami berharap dengan adanya keseriusan pemerintah dalam menanggulangi bahaya rokok, kami ingin semua reklame tidak ada izin dan juga yang sudah ada izin dikoreksi, karena setiap harinya pemerintah melanggar dengan aturan yang dibuatnya sendiri,” ujar Supriyadi.

Dalam hal ini, masyarakat juga diharapkan untuk lebih sadar akan bahaya rokok dan mendukung upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dengan begitu, Kota Cilegon dapat menjadi kota yang sehat dan bebas dari iklan-iklan rokok yang merugikan kesehatan masyarakat.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!