Pulau Jawa dan Bali diperketat, Pemerintah Terapkan PSBB dari 11-25 Januari 2021
![Pulau Jawa dan Bali diperketat](https://sabba.id/wp-content/uploads/2021/01/20210106_220316-780x470.jpg)
SABBA.ID | Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11-25 Januari 2021.
Khususnya di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
“Pemerintah dorong PSBB ini dilakukan pada 11-25 Januari 2021 dan akan terus kami evaluasi,” kata Airlangga Menko Perekonomian
Seusai Rapat Terbatas Melalui “Video Conference” bersama Presiden Joko Widodo dengan topik “Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi” di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Pemerintah, kata Airlangga, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan).
Selain itu juga dapat tingkatkan operasi yustisi yang akan dilaksanakan Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.
“Sekali lagi ini sesuai amanat dari PP 21 Tahun 2020 (tentang PSBB) di mana mekanisme sudah jelas yaitu sudah ada usulan daerah dan juga Menkes serta edaran dari Mendagri,” katanya.
Dengan ketatatnya PSBB ini bukan pelarangan, seluruh aktivitas tersebut tetap masih dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (Dz/Red)