Selamatkan Demokrasi dengan Memperkuat Ideologi Partai
Memang dibutuhkan reformasi politik. Setidaknya dilakukan dengan cara melakukan revisi terhadap UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Parpol. Syarat pendirian parpol pun harus ditininjau ulang. Sebuah parpol harus terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dinyatakan sah sebagai parpol. Baru kemudian mendatarkan diri ke KPU RI untuk dinyatakan sah tidaknya menjadi peserta pemilu. Nah pada posisi verifikasi 3K (keanggotaan, kepengurusan, dan kesekretariatan) itulah yang kemudian begitu banyak kelonggaran.
Kelonggaran itu setidaknya terlihat dari 3 aspek. Pertama, metode verifikasi faktual. Untuk calon perseorangan pilkada, dan calon perseorangan pemilu, atau DPD RI, verifikasi faktual data pendukung dilakukan dengan cara sensus. Semua calon pendukung didatangi satu persatu oleh petugas KPU. Berbeda halnya dengan parpol. Metode yang digunakan adalah sampel.
Kedua, kekurangan jumlah pendukung yang TMS. Untuk calon perseorangan pilkada, manakala terjadi kekurangan, maka kandidat harus mengganti dua kali lipat dari kekurangan saat masa perbaikan. Sementara untuk calon perseorangan pemilu, atau DPD RI, dan parpol, kekurangan hanya dilakukan sejumlah yang TMS.