NasionalRuang TokohSemarak Pemilu

Ari Sudrajat Pendiri (Bentang) Mengindikasikan Adanya Kecurangan Pemilu di Tangerang

Tangerang – Pemilu Hampir Usai, Namun Tak Seindah Yang di Bayangkan.

Pemilihan Umum (Pemilu) hampir usai, namun apakah hasil pemilu bisa memuaskan publik dan peserta pemilu?.

Advertisement Space

Seperti pemilu di Kabupaten Tangerang sendiri misalnya mungkin semakin hangat akhir-akhir ini teruma ketika melihat berita di media online.

Padahal hasil pemungutan suara yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sudah diplenokan pada tanggal 26 Februari 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Akan tetapi, sampai saat ini masih ada peserta pemilu yang masih melaporkan adanya indikasi kecurangan hasil pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Tangerang.

Terkesan biasa saja memang, namun menjadi tidak biasa dan mungkin sedikit menarik perhatian publik karena laporan muncul setelah pleno KPU Kabuapaten Tangerang.

Pemilu merupakan instrumen terpenting dalam negara demokrasi menganut sistem perwakilan. Pemilu menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Kata yang sangat kuno dan tak asing di telinga saat mendengar kata demokrasi itu sendiri dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Menurut Harris G. Warren misalkan pemilu merupakan kesempatan bagi warga negara untuk memilih dan memutusan pejabat pemerintah.

Advertisement Space

Berdasarkan pendapat tersebut dapat dikatakan bahwasannya pemilu merupakan suatu cara menentukan wakil-wakil yang akan menjalankan roda pemerintahan.

Dimana pelaksana pemilu harus disertai dengan kebebasan dengan menjunjung tinggi asas-asas pemilu, semakin tinggi tingkat kebebasan dalam pelaksanaan menerapkan asas-asas pemilu maka semakin baik pula
penyelenggaraan pemilu.

Maka dari hal diatas tersebut jika ada indikasi dugaan kecurangan pemilu, lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Tangerang harus reaksi cepat menindaklanjutinya dengan seksama berlalu seadil-adilnya menurut ketentuan yang berlaku.

Mengingat secara kelembagaan, lembaga bawaslu bersifat aktif tidak boleh pasif, jika memang ada indikasi kecurangan pemilu, sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan peraturan lainnya.

Misal beberapa hari lalu ramai beredar berita di media online peserta pemilu caleg DPR RI dari Partai PAN melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang adanya indikasi kecurangan pemilu. jika tidak salah indikasi kecurangan pemilu terkait penggelembungan suara di kecamatan Pasar Kemis.

Meski sudah diplenokan, setidaknya bawaslu bereaksi cepat berikan respon tanggapan sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam melaksanakan pengawasan pemilu.

Apalagi terkait dugaan penggelembungan suara, ini masuk dalam kecurangan pemilu luar biasa bahkan mungkin terdapat
sanksi pidana didalamnya, dan mungkin juga patut diduga ada pihak-pihak tertentu yang terlibat secara sistematis dan masif.

Adapun dalam perjalanannya jika memang terbukti ada dugaan indikasi kecurangan hasil pemilu, jangan sampai menjadi bom waktu dikemudian hari.

Publik berharap Bawaslu Kabupaten Tangerang segera mengambil sikap dengan tegas karena menjaga nama baik lembaga sebagai lembaga panji-panji pengawal demokrasi konstitusional sekaligus sebagai bentuk pertanggung jawaban moril pada publik.

Demokrasi akan selalu indah di bayangkan saat para pemangku kebijakan selalu istiqomah menjaga amanah dan selalu menjunjung tinggi asas-asas pemilu sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional marwah kelembagaan, jika tidak “tak seindah dibayangkan.”

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!