PemerintahPendidikanSerang

FAM Serang Raya Tuntut Kejari Serang Usut Kasus Korupsi Kadispora Kota Serang

Serang – Front Aksi Mahasiswa (FAM) Serang Raya menuntut Kejari Serang mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang.

FAM menilai akhir-akhir ini publik masyarakat Kota Serang di hebohkan dengan adanya penahanan kadisdarpora Kota Serang yaitu Sarnata oleh kejari kota serang pada tanggal 30 juli 2024 ba’da maghrib.

Advertisement Space

Hal itu disampaikan Wildan Mufti Maqi,  FAM Serang raya mengamati betul perkembangan setiap kasus dalam wilyah pemerintahan Kota Serang. Tak terkecuali disparpora.

“Bukan hanya sekali kasus korupsi muncul pula yang di lakukan oleh pejabat-pejabat Kota Serang. Khususnya disparpora. FAM Serang raya mengkaji dan menganalisis pokok persoalan kasus korupsi yang melibatkan kadispora. Dan kita meyakinkan banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terutama dalam beberapa unsur kedinasan di dalam pemerintahan Kota Serang,” Kata Wildan.

Wildan menjelaskan, bukan hanya persoalan retribusi yang tidak masuk kepada kas negara. Tapi juga dalam kasusnya kadisparpora dengan pihak pengelola bekerjasama dalam perbuatan melawan hukum atas permasalahan perizinan yang dilakukan pihak pengelola dan disparpora.

“Yang harusnya dalam tata cara perizinan yang sesuai dengan aturan daerah perizinan harus melalui koordinasi dan komunikasi terhadap setda. Walaupun pada dasarnya pengelolaan lahan produktif stadion maulana yusuf adalah wilayah kewenangan dispora Kota Serang,” jelasnya.

Menurut Wildan, FAM Serang raya juga menduga ada gratifikasi yg di lakukan oleh segelintir pihak dalam upaya memuluskan perizinan dan pengelolaan lahan di lingkungan stadion maulana yusuf Kota Serang yang melibatkan beberapa pihak.

Maka dari itu FAM Serang raya meminta serta memohon Kejari Kota Serang dalam beberapa hal. Yaitu :

Advertisement Space

1. Meminta Kejari Kota Serang untuk melakukan penyelidikan secara itensif dalam kasus korupsi yang melibatkan kadispora Kota Serang “SARNATA” yang telah di tetapkan sebagai tersangka.

2. Meminta Kejari Kota Serang untuk tegas, adil, serta jujur dalam menangani kasus tersebut.

3. Meminta Kejari Kota Serang tidak pandang bulu dalam melawan perbuatan melawan hukum dan terbebas dalam intervensi politik yang bisa saja mempengaruhi keputusan hukum di kemudian hari.

Wildan menegaskan, jika Kejari Kota Serang tidak mengawal dan mengusut tuntas permasalahan-permasalahan tersebut. Maka, FAM Serang raya akan komitmen melakukan berbagai aksi perlawanan di media sosial dan turun aksi kejalan. Untuk bisa lebih mengawasi proses berjalannya hukum yang sedang berlaku. (Danil/Red)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!