Menguji Relevansi Nilai Kebangsaan di Tengah Arus Digitalisasi Gen Z

Realitas sosiologis dan yuridis bahwa Gen Z (generasi yang lahir tahun 1997–2012) kini hidup dalam ekosistem digital yang tanpa batas (borderless). Pancasila, sebagai Staatsfundamentalnorm (norma dasar negara) yang dirumuskan pada abad ke-20, kini menghadapi tantangan disrupsi teknologi abad ke-21. Alasan utama tema ini diangkat adalah adanya pergeseran epistemologi informasi di kalangan Gen Z.
Mereka tidak lagi menyerap nilai moral lewat doktrinasi kaku, melainkan lewat media sosial yang dikendalikan oleh algoritma. Di sisi lain, masuknya ideologi transnasional seperti individualisme dan radikalisme digital berpotensi mengikis kesadaran hukum dan hukum kebiasaan masyarakat yang bernapaskan Pancasila.
Jika Pancasila gagal direbranding menjadi “bahasa” yang dipahami Gen Z, Indonesia dalam beberapa dekade ke depan akan mengalami krisis identitas nasional dan degradasi moral hukum. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan memetakan strategi agar Pancasila tetap relevan secara praktis bagi generasi muda di era modern.
Berdasarkan data empiris dari BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dan CSIS, terdapat anomali besar pada Gen Z: lebih dari 80% mereka sepakat secara kognitif bahwa Pancasila adalah ideologi terbaik, namun penegakan nilainya di ruang digital justru mengalami krisis.
Masalah pertama adalah polarisasi digital yang merusak Sila Ketiga (Persatuan Indonesia). Aktivitas internet Gen Z yang tinggi terjebak dalam echo chamber (ruang gema algoritma), memicu tingginya angka cyberbullying, cancel culture, dan ujaran kebencian bermuatan SARA yang mengancam integrasi nasional.
Masalah kedua adalah kesenjangan metode sosialisasi, di mana pengajaran Pancasila di institusi pendidikan dinilai terlalu teoretis dan monoton, sehingga Gen Z gagap menerapkannya dalam etika bermedia sosial (netiquette).
Masalah ketiga adalah sinisme akibat krisis keteladanan hukum (Sila Kelima). Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa ketidakpercayaan Gen Z muncul ketika mereka menyaksikan realitas penegakan hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, serta maraknya korupsi yang viral di media sosial. Hal ini membuat mereka memandang Pancasila hanya sebagai alat politik penguasa, bukan sebagai instrumen keadilan sosial yang hidup (living law).
Secara yuridis dan filosofis, Pancasila adalah ideologi terbuka yang adaptif. Tantangan di era Gen Z sebenarnya bukan pada esensi nilainya, melainkan pada kemasan dan transmisi nilainya. Gen Z adalah generasi yang digerakkan oleh dampak nyata (impact-driven). Sisi positifnya, mereka sebenarnya mempraktikkan “Pancasila 2.0” secara organik, seperti aksi cepat galang dana online (Sila ke-2 dan ke-3) serta gerakan social justice activism digital untuk mengawal kasus hukum yang tidak adil (Sila ke-4 dan ke-5).
Menurut penulis, menyalahkan Gen Z atas lunturnya nilai Pancasila adalah kesalahan logika. Masalahnya ada pada kegagalan pembuat kebijakan dalam mengemas Pancasila sesuai napas digital. Kita tidak bisa lagi menggunakan metode indoktrinasi satu arah. Pendekatan yang saya tawarkan meliputi tiga solusi taktis:
Digitalisasi dan Gamifikasi Nilai: Memasukkan nilai Pancasila ke dalam konten kreatif, animasi, dan kurikulum hukum berbasis teknologi.
Pancasila sebagai Doktrin Netiquette: Menggunakan Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) sebagai payung hukum kesadaran digital untuk menekan angka pelanggaran UU ITE di kalangan remaja.
Restorasi Keteladanan Hukum: Aparat penegak hukum harus memberikan contoh keadilan yang transparan, karena Gen Z adalah pengawas digital yang aktif.
Kesimpulan Pribadi: Dinamika Pancasila di era Gen Z adalah transisi dari ideologi birokratis menjadi ideologi praktis-organis. Jika kesenjangan komunikasi dan krisis keteladanan ini mampu diatasi, Gen Z justru akan menjadi motor penggerak konstitusionalisme Pancasila yang paling progresif dalam sejarah bangsa.
Penulis : Fajar Ramadhan (Mahasiswa Hukum UNPAM Serang)





