Matraman: Percayakan Kepolisian dan Rawat Persatuan

Peristiwa yang terjadi di kawasan Matraman telah menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Informasi yang beredar dengan cepat, terutama melalui media sosial, telah memunculkan berbagai opini, spekulasi, bahkan narasi yang berpotensi memperkeruh keadaan. Dalam situasi seperti ini, sikap yang paling bijaksana adalah mengedepankan hukum, menjaga persatuan, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan diadili melalui opini publik atau media sosial. Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara objektif, profesional, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Kepercayaan terhadap proses hukum merupakan bagian penting dalam menjaga wibawa negara hukum. Apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, perkembangan media sosial telah memperlihatkan fenomena yang memprihatinkan. Berbagai unggahan yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, dan narasi rasis mulai bermunculan. Tidak sedikit terdapat kalimat-kalimat yang menyudutkan masyarakat Maluku dengan menggunakan bahasa yang tidak pantas dan mengandung unsur penghinaan terhadap identitas kesukuan. Narasi seperti ini bukan hanya melukai harga diri suatu kelompok masyarakat, tetapi juga berpotensi memecah belah persatuan bangsa yang selama ini dibangun di atas keberagaman.
Lebih memprihatinkan lagi adalah bahasa-bahasa rasis yang beredar di media sosial telah memicu reaksi emosional dari berbagai pihak sehingga muncul aksi saling menantang dan saling membalas dengan narasi yang bernuansa rasis. Kondisi tersebut hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi memperluas konflik dari persoalan yang melibatkan individu menjadi sentimen antarkelompok masyarakat. Rasisme tidak akan pernah selesai jika dibalas dengan rasisme, begitu pula kebencian tidak akan pernah berakhir jika dibalas dengan kebencian. Seluruh pihak harus menghentikan siklus provokasi tersebut dan mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum.
Harus dipahami bahwa perbuatan melawan hukum merupakan tanggung jawab pribadi pelaku, bukan tanggung jawab suatu suku, ras, atau kelompok masyarakat. Tidak dibenarkan menggeneralisasi tindakan seseorang kepada seluruh masyarakat Maluku ataupun kelompok etnis lainnya. Indonesia dibangun atas semangat Bhinneka Tunggal Ika, sehingga setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang asal daerah, suku, agama, maupun latar belakang sosial.
Masyarakat Maluku sendiri telah lama menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan bangsa Indonesia. Mereka hidup berdampingan dengan masyarakat dari berbagai daerah, bekerja, menempuh pendidikan, mengabdi sebagai aparatur negara, anggota TNI dan Polri, tenaga kesehatan, akademisi, hingga pelaku usaha. Begitu pula masyarakat dari Pulau Jawa dan daerah lainnya telah lama hidup, bekerja, bahkan membangun keluarga di Maluku. Hubungan antarsuku melalui perkawinan, transmigrasi, dan interaksi sosial telah menjadi kekuatan yang memperkokoh persatuan Indonesia. Karena itu, tidak ada ruang bagi narasi yang berusaha mempertentangkan anak bangsa berdasarkan identitas kedaerahan.
Saya secara pribadi dan sebagai Masyarakat Maluku saya, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Polda Metro Jaya beserta seluruh jajaran yang telah bekerja secara cepat, profesional dan berdasarkan mekanisme hukum dalam menangani peristiwa yang terjadi di Matraman. Langkah-langkah mediasi yang di bangun serta penyelidikan yang dilakukan, termasuk penetapan tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam mengungkap peristiwa tersebut serta selalu menjaga Kamtibmas di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Kami berharap proses hukum selanjutnya terus berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks penegakan hukum, kami juga berharap kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Mabes Polri, agar menindaklanjuti secara serius akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan provokasi, ujaran kebencian, maupun narasi yang menyudutkan masyarakat Maluku atau kelompok masyarakat lainnya. Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk penyebaran kebencian berdasarkan suku, ras, atau antargolongan, maka proses penegakan hukum hendaknya dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang adil terhadap setiap pelanggaran akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus mencegah meluasnya konflik sosial.
Di saat yang sama, siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana dalam peristiwa Matraman harus diproses sesuai hukum tanpa memandang asal-usulnya. Prinsip equality before the law mengajarkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan alat untuk menghakimi kelompok tertentu.
Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak menjadikan media sosial sebagai ruang saling menghina, saling mengancam, atau menyebarkan kebencian. Kebebasan berekspresi dijamin oleh konstitusi, namun kebebasan tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak serta martabat orang lain. Perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan penghinaan ataupun menyebarkan sentimen berdasarkan suku, ras, agama, maupun antargolongan.
Kepada seluruh masyarakat Maluku, saya berharap agar tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh berbagai provokasi yang beredar di media sosial. Jangan membalas ujaran kebencian dengan kebencian, jangan membalas provokasi dengan tindakan yang bertentangan dengan hukum, dan jangan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang ingin memecah belah persaudaraan antarsesama anak bangsa. Percayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Kepolisian serta kawal proses hukum dengan cara yang bermartabat. Sikap dewasa dalam menyikapi persoalan merupakan cerminan kedewasaan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai hidop orang basudara, yang selama ini menjadi identitas dan kekuatan masyarakat Maluku.
Masyarakat juga diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Setiap informasi yang belum jelas kebenarannya berpotensi memperkeruh suasana dan memperbesar konflik. Mari bersama-sama menjaga ruang publik, baik di dunia nyata maupun di media sosial, agar tetap menjadi tempat yang mencerminkan etika, penghormatan terhadap sesama, serta semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
Sebagai ibu kota negara dan kota yang dihuni oleh beragam masyarakat dari berbagai suku, agama, budaya, dan latar belakang, Jakarta adalah miniatur Indonesia. Oleh karena itu, menjaga Jakarta berarti menjaga persatuan Indonesia. Mari kita wujudkan semangat “Jaga Jakarta” dengan menjaga keamanan, menjaga toleransi, menjaga kerukunan, menghormati keberagaman, dan memperkuat persaudaraan. Jakarta akan tetap menjadi kota yang aman, damai, dan nyaman apabila seluruh masyarakat bersatu menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.
Pada akhirnya, kasus Matraman harus menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum sekaligus mempererat persaudaraan antarsesama anak bangsa. Percayakan proses penyelidikan kepada Kepolisian, hormati asas praduga tak bersalah, dan kawal proses hukum secara objektif serta bertanggung jawab. Indonesia adalah rumah bersama yang dibangun oleh seluruh suku bangsa.
Oleh karena itu, menjaga persatuan, menolak segala bentuk rasisme, menghentikan setiap bentuk provokasi, dan menghormati proses hukum merupakan tanggung jawab bersama demi terwujudnya keadilan, keamanan, ketertiban, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga bangsa ini tetap kokoh dalam semangat persaudaraan, menjadikan hukum sebagai panglima, serta membuktikan bahwa perbedaan bukanlah alasan untuk saling membenci, melainkan kekuatan untuk terus bersatu membangun Indonesia.
Penulis : Rustam Mukadar, S.H. M.H
Sekretaris Umum Ikatan Sosial Warga Maluku (ISOWAKU) Banten

