Ruang TokohTerkini

Perlindungan Hukum dan Pengakuan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Buru Maluku

Oleh: Rustam Mukadar, S.H., M.H. – Praktisi Hukum dari Law Firm Advocate Wisdom Service dan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Dharma Indonesia, Banten

Masyarakat hukum adat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem hukum dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya telah diakui dan dilindungi oleh UUD NRI Tahun 1945 serta berbagai peraturan perundang-undangan. Hak ulayat merupakan hak kolektif masyarakat adat atas wilayah yang menjadi sumber kehidupan, identitas budaya, serta keberlangsungan hidup mereka.

Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, merupakan salah satu daerah yang masih memiliki masyarakat hukum adat dengan wilayah ulayat yang luas dan sistem adat yang masih hidup. Namun, meningkatnya pembangunan dan investasi, khususnya di sektor pertambangan dan pemanfaatan sumber daya alam, menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak ulayat masyarakat adat.

Meskipun telah terdapat pengakuan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perlindungan, Pelestarian, Pemberdayaan, dan Pengembangan Adat Istiadat Petuanan dan Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Adat di Kabupaten Buru, pengakuan tersebut masih memerlukan penguatan melalui mekanisme hukum nasional agar memberikan kepastian hukum yang lebih efektif.

Oleh karena itu, penting untuk mengkaji kedudukan hukum adat dalam sistem hukum Indonesia serta bentuk pengakuan dan perlindungan hak ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru guna mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih optimal terhadap wilayah adat.

Kedudukan Hukum Adat Dalam Sistem Hukum Indonesia

Advertisement Space

Hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia jauh sebelum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai living law, hukum adat masih dipatuhi dan dijadikan pedoman oleh berbagai masyarakat hukum adat dalam mengatur kehidupan sosial, budaya, ekonomi, maupun pengelolaan sumber daya alam. Oleh karena itu, hukum adat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum nasional Indonesia.

Pengakuan terhadap hukum adat secara konstitusional diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

Dalam bidang agraria, kedudukan hukum adat ditegaskan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, Pasal 3 UUPA juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada.

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) menegaskan bahwa identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat, harus dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan masyarakat.

Dalam bidang kehutanan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Pengakuan ini semakin diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menyatakan bahwa hutan adat bukan merupakan hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan pengakuan terhadap Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak asal-usul dan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hukum adat dan tradisi yang hidup dalam masyarakat.

Pengakuan terhadap hukum adat juga ditemukan dalam berbagai peraturan sektoral lainnya, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 yang memberikan ruang bagi pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat masyarakat hukum adat.

Dengan demikian, hukum adat memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum Indonesia karena memperoleh pengakuan mulai dari tingkat konstitusi, undang-undang, hingga peraturan sektoral. Hukum adat tidak hanya dipandang sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang berfungsi mengatur kehidupan masyarakat serta menjadi dasar perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, khususnya hak ulayat atas tanah dan sumber daya alam.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat di Kabupaten Buru

Kabupaten Buru merupakan salah satu Daerah di Provinsi Maluku yang masih mempertahankan sistem hukum adat yang hidup berdampingan dengan sistem pemerintahan negara. Masyarakat adat di Kabupaten Buru tergabung dalam empat persekutuan hukum adat, yaitu Lisela, Tagalisa, Liliali, dan Kayeli, yang memiliki wilayah adat serta kepemimpinan adat (Raja) yang masih diakui dan dihormati. Keberadaan persekutuan tersebut menunjukkan bahwa sistem adat dan nilai-nilai tradisional masih memiliki legitimasi sosial yang kuat dalam kehidupan masyarakat Buru.

Dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan dan investasi, khususnya di sektor pertambangan emas, menimbulkan potensi konflik antara kepentingan ekonomi dan hak-hak masyarakat adat. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum yang lebih efektif melalui pengakuan, pemetaan, dan pendaftaran wilayah adat agar hak ulayat masyarakat hukum adat memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari berbagai bentuk penguasaan yang dapat merugikan masyarakat adat.

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Buru melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2024 menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan terhadap keberadaan masyarakat adat beserta wilayah adatnya. Namun, dari perspektif hukum agraria dan kehutanan nasional, pengakuan tersebut belum cukup memberikan perlindungan hukum yang optimal terhadap hak ulayat masyarakat adat. Pengakuan melalui Perda dan Perbup pada dasarnya masih bersifat deklaratif, yaitu menegaskan keberadaan masyarakat adat dan batas wilayah adat, tetapi belum menghasilkan hak yang terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan dan kehutanan nasional.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan hukum apabila wilayah adat berhadapan dengan kepentingan investasi, pertambangan, perkebunan, maupun pemanfaatan sumber daya alam lainnya. Dalam praktiknya, konflik sering terjadi karena wilayah adat yang telah diakui oleh Pemerintah Daerah belum tercantum dalam peta resmi negara atau belum memiliki status hukum yang diakui oleh kementerian teknis yang berwenang. Akibatnya, masyarakat adat sering mengalami kesulitan dalam mempertahankan haknya ketika terjadi tumpang tindih perizinan atau sengketa penguasaan wilayah.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, hukum nasional telah menyediakan mekanisme pendaftaran wilayah adat melalui dua jalur. Pertama, terhadap wilayah adat yang berada dalam kawasan hutan, pendaftaran dapat dilakukan melalui mekanisme penetapan Hutan Adat berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Permen LHK Nomor 9 Tahun 2021. Putusan MK 35 merupakan tonggak penting dalam perlindungan hak masyarakat adat karena menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.

Dengan adanya penetapan Hutan Adat oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, wilayah tersebut memperoleh status sebagai hutan hak sehingga memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan sesuai hukum adat yang berlaku.

Kedua, terhadap wilayah adat yang berada di luar kawasan hutan, perlindungan hukum dapat diperoleh melalui pendaftaran tanah ulayat pada Kementerian ATR/BPN berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Melalui mekanisme ini, tanah ulayat dapat ditetapkan sebagai Hak Pengelolaan Masyarakat Hukum Adat atau Hak Komunal Masyarakat Hukum Adat yang dibuktikan dengan penerbitan sertifikat hak komunal atas nama komunitas adat. Sertifikat tersebut memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, melindungi masyarakat adat dari klaim pihak ketiga, serta mencegah penerbitan hak atas tanah yang bertentangan dengan hak ulayat yang telah diakui.

Dengan demikian, pengakuan masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Buru Nomor 3 Tahun 2024 tidak seharusnya berhenti pada tahap pengakuan administratif semata, melainkan perlu ditindaklanjuti dengan pendaftaran wilayah adat ke dalam sistem hukum nasional melalui penetapan Hutan Adat dan pendaftaran Hak Komunal. Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena wilayah adat tidak hanya diakui secara sosial dan politik, tetapi juga memperoleh pengakuan yuridis yang tercatat dalam peta resmi negara.

Dari perspektif perlindungan hukum, pendaftaran wilayah adat menjadi instrumen strategis untuk mengubah pengakuan yang bersifat deklaratif menjadi hak yang memiliki kekuatan hukum operasional, sehingga masyarakat hukum adat memiliki dasar hukum yang kuat dalam mempertahankan wilayahnya dari tumpang tindih perizinan, penguasaan pihak lain maupun potensi konflik agraria. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan lembaga adat untuk mempercepat proses penetapan Hutan Adat dan pendaftaran Hak Komunal sebagai wujud nyata perlindungan dan pengakuan negara terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat di Kabupaten Buru

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!