KomunitasSerangTerkini

JRDP: Alokasi Kursi DPRD Banten Harusnya 100 Kursi Jika mengacu Pasal 188 Ayat 2 UU 7 Tahun 2017

SABBA.ID | Kota Serang – Berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan BPS tahun 2020 jumlah penduduk Provinsi Banten adalah 11.904.562. mengacu pada pasal 188 ayat 2 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta s.d 20 juta memperoleh alokasi kursi DPRD Provinsi sebanyak 100 kursi.

Namun, karena hingga kini UU 7 Tahun 2017 tidak pernah direvisi oleh Pemerintah dan DPR RI maka meskipun jumlah penduduk Provinsi Banten bertambah, alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk pemilu 2024 akan tetap 85 kursi, demikian kesimpulan kajian reboan Badan Pekerja JRDP (Jaringan Rakyat Untuk Demokrasi dan Pemilu) pada tanggal 20 Oktober 2021.

Advertisement Space

Koordinator Umum JRDP Anang Azhari menjelaskan pemerintah dan DPR RI sebaiknya segera duduk bersama untuk melakukan revisi terhadap UU 7 Tahun 2017. Karena alokasi kursi DPR RI dan DPRD Provinsi termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang tersebut. Itu artinya jika Undang-Undang tersebut tidak direvisi maka alokasi kursi DPRD Provinsi Banten untuk Pemilu 2024 mendatang akan tetap 85 Kursi.

Analisa JRDP melalui kordum Anang. “Terjadi kekosongan hukum untuk menyelasaikan polemik ini, satu sisi UU 7 Tahun 2017 tidak direvisi tetapi KPU RI tidak diberi kewenangan untuk merubah alokasi kursi DPRD Provinsi baik terjadi akibat penambahan atau pengurangan penduduk. Solusinya hanya satu yaitu merevisi UU 7 Tahun 2017. JRDP berharap KPU RI dan Bawaslu RI dapat memberi masukan kepada DPR RI dan pemerintah untuk menata persoalan Dapil provinsi ini, karena hasil telaah JRDP bukan saja Provinsi Banten yang mengalami keunikan permasalahan tapi juga Provinsi Aceh dan DKI Jakarta. Banten mengalami underrepresented sementara dua provinsi itu mengalami overrepresented.” Ungkap Anang.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen JRDP Iing Ikhwanudin membeberkan estimasi 100 kursi DPRD Provinsi Banten berdasarkan sebaran Kabupaten/Kota.

“Kabupaten Pandeglang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 10 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 11 kursi; Kabupaten Lebak pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 9 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah tiga menjadi 12 kursi; Kabupaten Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 21 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah enam menjadi 27 kursi; Kabupaten Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 12 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 13 kursi; Kota Tangerang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 14 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah dua menjadi 16 kursi; Kota Cilegon pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 3 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 4 kursi; Kota Serang pada Pemilu 2019 lalu alokasi kursinya adalah 5 kursi sementara estimasi untuk Pemilu 2024 bertambah satu menjadi 6 kursi; sementara untuk Kota Tangerang Selatan alokasi kursinya masih tetap 11 kursi.” Kata Iing saat membeberkan estimasi kursi dan sebarannya bagi kabupaten/kota d Provinsi Banten.

*Dalam perspektif politik penambahan alokasi kursi DPRD Provinsi Banten dari 85 menjadi 100 akan membuat kompetisi antar parpol semakin sengit. Bisa jadi penambahan 15 kursi itu terdistribusi secara proporsional ke beberapa parpol, atau pada dapil tertentu justru ada parpol yang mendominasi dan sanggup menghantarkan dua atau tiga caleg terpilih dari partai mereka.” Tambah Iing. (Rls)

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!