KomunitasPandeglangPemerintahTerkini

Mahasiswa Sebut Ada Pemalsuan Dokumen Pencairan Dana BOS Di Kabupaten Pandeglang

Pandeglang – Aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia Banten (DPW JPMI), Persatuan Mahasiswa Pandeglang (PMP) saat audiensi terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kantor Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (DINDIKPORA) yang berlokasi di Kawasan perkantoran Cikupa Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Begini tutur Etis/Tayo salah satu peserta audiensi, Alhamdulillah audiensi kami yang di hadiri oleh perwakilan Aktivis Mahasiswa, pihak Polres Pandeglang, Intel Kodim, dan Perwakilan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( DINDKPORA) berakhir dengan kekecewaan,

Advertisement Space

Adapun audiensi ini yang kami bahas tentang adanya dugaan pemalsuan dokumen untuk pencarian dana (BOS) di Kecamatan Angsana yang di duga di lakukan Oleh Bendahara Korwil kecamatan Angsana melalui Bank BJB dan di buktikan Oleh kop surat Dinas Pendidikan serta stempel Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang

Masih ungkapnya, Saya merasa kecewa Dengan Dinas Pendidikan yang dimana Surat Audiensi ini kami layangkan dari jauh- jauh hari dan ternyata Pihak Dinas Pendidikan Hanya di hadiri Oleh Bapak Ayat selaku Kabid Tata Usaha ( TU) Dindikpora yang tidak tau apa-apa dalam hal audiensi ini,” Lanjutnya

KAmi merasa persoalan dalam audiensi ini hanya seperti Comedi yang di sepelekan, begitu lucu yang di pertontonkan oleh Dindikpora akan tetapi ini adalah hal yang urgent Dalam tubuh Dinas Pendidikan kabupaten Pandeglang yang di Duga Pendidikan di jadikan ladang kaum kapital dan hanya bisa di komersialisasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ” Ujarnya

Ini jelas dengan beberapa alat bukti dari hasil investigasi kami selaku Control sosial di kabupaten pandeglang merasa jera karena adanya duga telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Pemalsuan Dokumen, dan dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan melanggar undang – undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka dengan ini kami akan mengawal Persoalan ini hingga tuntas demi mendapatkan kepastian Hukum, keadilan Hukum di Bumi Pertiwi kabupaten Pandeglang ini,” tutupnya.

Erik Setiawan selaku Ketua Persatuan Mahasiswa Pandeglang ( PMP) Pandeglang mengatakan ini tidak bisa di biarkan begitu saja ini jelas adanya dugaan tindak pidana korupsi serta pelanggaran Undang – undang yang berlaku maka kami akan mendorong persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum baik Polres Pandeglang, kejari, kejati Hingga KPK RI, “

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten pandeglang terkesan Pengecut dalam audiensi ini karena hanya di hadiri oleh kepala Bidang Tata Usaha ( TU ) Dindikpora saja, Maka kami pastikan persoalan ini tidak akan hanya sampai disini kami akan ungkap tabir kepalsuan bobroknya Dinas Pendidikan di Kabupaten Pandeglang ini hingga sampai dengan Merdeka, ” Tutupnya.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!