
SABBA.ID | Serang – Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang, KH. Matin Syarqowi, mendukung Surat Edaran (SE) yang di keluarkan oleh Kementrian Agama No. 05 Tahun 2022 tentang pengaturan volume pengeras suara.
“ini sudah sesuai dengan fiqh,” ujarnya kepada awak media di Pondok Pesantren Al-Fathaniyah Tengkele, Serang (27/2).
Menghimbau kepada masyarakat, lanjut Matin, jangan gampang terprovokasi oleh media yang menyebarkan potongan informasi, yang ada nanti fitnah.
“agar terhindar dari fitnah mari bertabayyun yang jelas ajaran umat Islam, mencari informasi yang utuh, kongkrit. Cari sumber berita yang otentik, yang valid, karena enggak semua berita benar,” lanjutnya.
“sekali lagi, masyarakat jangan mudah terprovokasi,” tegas Ketua PCNU Kota Serang.
Terakhir Ketua PCNU Kota Serang mendukung penuh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor dan berharap kepada Aparat Kepolisian untuk memproses penyebar berita fitnah.
“kita meyakini, yang memframing bahwa seoalah perkataan Menag itu menganalogikan suara adzan dan gonggongan Anjing itu fitnah,” katanya.
“maka, proses hukum perlu dilakukan kepada siapa pun yang menyebarkan fitnah,” tutupnya.