LebakPendidikanTerkini

Pengabdian Kepada Masyarakat, KKM Kelompok 72, 73 dan 75 Adakan Seminar Penyuluhan Hukum

Lebak – Mahasiswa Universitas Bina Bangsa (UNIBA) yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) di Desa Bejod, Sukatani dan Wanasalam kecamatan Wanasalam kabupaten Lebak Banten, pada Hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2022 mengadakan kolaborasi seminar penyuluhan hukum dan kesadaran hukum dengan tema “Mewujudkan Kemanfaatan Hukum yang Berkepastian dan Membangun Masyarakat Cerdas Hukum”.

Kolaborasi ini bertujuan agar masyarakat yang berada di kecamatan wanasalam semakin memahami pentingnya hukum yang berlaku di Indonesia.

Advertisement Space

Ketua KKM Kelompok 75 (Ahmad Maulana) mengatakan bahwa “Indonesia adalah negara hukum, Maka dari itu kepastian hukum dan kesadaran hukum ini perlu kita ingatkan dan sosialisasikan dimasyarakat agar masyarakat mengerti dan memahami esensi dari sebuah hukum yg ada di Indonesia ini”.

Seperti istilah “Runcing Kebawah Tumpul KeAtas” istilah tersebut menggambarkan kondisi hukum di Indonesia sekarang. Dimana hukum lebih condong ke kelompok atas atau para penguasa hukum tersebut. Sedangkan, bagi kalangan bawah atau masyarakat yang dibilang kurang mampu hukum ibarat pisau yang sangat tajam.

Ahmad Maulana juga mengatakan “saya melihat Bahwa hukum yang sudah di sahkan dan di berlakukan selama ini masih banyak kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mempunyai akses untuk melihat draft rancangan undang-undang, padahal tak jarang sasaran hukum adalah masyarakat masyarakat menengah.
Maka dari itu kami sebagai mahasiswa yang sedang menjalankan KKM turut aktif dalam mengingatkan kepastian hukum ini yaitu salah satunya dengan menyelenggarakan seminar di kalangan masyarakat yg kurang dalam memahami pentingnya hukum”

Seminar ini adalah salah satu bentuk kepedulian Mahasiswa KKM UNIBA kepada masyarakat di kecamatan wanasalam.

Seperti yang dikatakan oleh Dosen Pembimbing Kelompok KKM 75 Asep Munir Hidayat M.PD “saya berharap Semoga semua masyarakat di kecamatan wanasalam ini mengerti akan hukum yang ada, dan selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Dengan adanya penyuluhan hukum ini saya juga berharap agar masyarakat dapat memahami apa yang sudah di sampaikan dalam seminar ini dan menerapkan nya di kehidupan sehari hari, apa yang perlu di lakukan dan tidak perlu di lakukan sesuai undang-undang 1945”.

Demikian seminar berjalan dengan sukses dan di hadiri kurang lebih 100 warga yang hadir pada tanggal 05/08/2022 yang berlangsung di balai desa Bejod kecamatan wanasalam.

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!