Akademisi UNMA Banten Soroti Pemda dan DPRD Untuk Tegakan Perda Waralaba
SABBA.ID | Pandeglang, (14/01/2022). Dosen Fakultas Hukum dan Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten Maskun Kurniawan SH, MH menyoroti perilaku Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan DPRD yang enggan menegakan Peraturan Daerah No 4 tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pasar tradisional dan toko modern.
“Terkait perda itu sudah bagus karena secara filosofis untuk melindungi pasar tradisional serta masyarakat usaha kecil dan menengah, akan tetapi amat di sayangkan ketika banyaknya waralaba di kabupaten Pandeglang yang melanggar perda tersebut di biarkan begitu saja, akibatnya terjadi ketidak pastian hukum” Ungkap Maskun Kurniawan selaku Akademisi UNMA Banten kepada awak media,
Akademisi UNMA Banten, Masnun Kurniawan menuturkan dalam prinsipnya di ciptakannya suatu produk hukum untuk menciptakan ketertiban, keamanan dan kesejahteraan, maka seharusnya demi terciptanya kepastian hukum Pemerintah Daerah (PEMDA) sebagai pelaksana penegakan Perda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sebagai controling pelaksanaan perda, harus bertindak tegas tanpa mengedepankan logika tapi harus mengedepankan hukum yang berlaku, karena secara konstitusi negara kita negara hukum bukan negara logika.
“Maka demi terciptanya kepastian hukum pemerintah agar segera menegakan perda tersebut, dan mencari solusi untuk menghadapi dampak-dampak yang akan muncul ketika terjadinya penindakan, karena setiap produk hukum di undangkan pasti akan muncul dampak positif dan negatif, maka membuat suatu produk hukum harus memperhatikan unsur-unsur dan fakta di lapangan” tegasnya.
Menurutnya, kalau ketidak pastian hukum yang terjadi seperti saat ini di biarkan berlarut larut, berarti prilaku PEMDA dan DPRD sudah mencerminkan tidak menghormati konstitusi dan perundang- undangan.
“Hal ini harus segera diatasi semua pihak yang terlibat, jangan sampai membuat konflik interest dibawah yaitu di masyarakat, penegakan perda menjadi harga mati yang harus dilakukan dan diimplementasikan” tutupnya.