Donggala

Kasman Lassa Serahkan SK Pemberhentian Ke KPU Donggala

Donggala,Sabba.id– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Donggala, Kasman Lassa telah menyerahkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Akun Silon KPU dan mengajukannya secara resmi ke KPU Donggala pada Selasa kemarin (3/10/23).

Penyerahan SK pemberhentian tersebut melalui jajaran pengurus dan LO PAN kabupaten Donggala.

Advertisement Space

Ketua KPU Kabupaten Donggala, M Unggul saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu, 04 Oktober 2023 membenarkan hal tersebut.

M. Unggul mengatakan bahwa Bupati Donggala, Kasman Lassa, telah mengajukan SK pemberhentiannya sesuai jadwal tahapan dalam PKPU 10 tahun 2023.

“Sehingga syarat calonnya telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PKPU 10 tahun 2023, bahwa SK pemberhentian dari kepala daerah diserahkan di masa tahapan pencermatan DCT dan batas waktu pencermatan DCT tanggal 3 Oktober 2023,” ujarnya.

Diketahui, Kasman Lassa maju sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang mencakup 2 kecamatan, yaitu Banawa dan Banawa Tengah.

Selain itu, Unggul menyampaikan bahwa sesuai dengan norma Peraturan KPU tentang pencalonan, tahapan pencermatan DCT telah berakhir. Sehingga jika ada calon legislatif (caleg) yang meninggal atau mengundurkan diri, mereka tidak dapat lagi digantikan.

“Setelah melewati tahapan pada tanggal 3 Oktober, partai politik peserta pemilu tidak dapat lagi mengganti bacaleg dalam DCT sesuai dengan tahapan dalam Peraturan KPU 10 tahun 2023,” tegas Unggul. (Arf)

Advertisement Space

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!