HukrimSerangTerkini

Diduga Menebar Ancaman, Oknum Pegawai BRIN ini di Laporkan ke Polda Banten

Serang – LBH Muhammadiyah Banten mendesak Kapolda Banten dan Kapolri untuk menghukum oknum pegawai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial Andi Pangerang AP Hasanudin yang diduga mengancam warga Muhammadiyah di sosial media facebook.

Bahtiar mengatakan, ancaman tersebut dinilai tidak dapat dibenarkan dan sangat berbahaya bagi demokrasi Indonesia. Karena Negara menjamin setiap keyakinan beragama masing-masing. Tidak dibenarkan pihak manapun menebar ancaman kebencian terhadap keyakinan keberagaman agama masyarakat Islam, apalagi kebencian itu dilakukan oleh seorang ASN.

Advertisement Space

Kami LBH Muhammadiyah Banten bersama organisasi otonom (ortom) Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Banten mendesak dengab tegas agar secepatnya pemecatan tidak hormat dari BRIN terhadap ASN yang diduga mengancam akan membunuh warga Muhammadiyah itu. Ancaman seperti itu tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. BRIN lembaga intelektual harus bersih dari pikiran orang-orang intoleran, pikiran yang rusak, bukan justru menjadi lembaga yang memproduksi pikiran intoleran.

Walaupun beredar permintaan maaf dari AP Hasanudin, saya menilai BRIN harus tetap menindak tegas sesuai aturan disiplin bagi aparatur sipil negara (ASN). Dan saya juga mendesak kapolri melalui Kapolda Banten agar segera menangkap AP Hasanudin serta memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sangat jelas ancaman pembunuhan itu mengancam, meresahkan dan melukai warga Muhammadiyah. Walaupun sudah ada permintaan maaf dari yang bersangkutan tapi tidak menghilangkan jejak digital kasus pidananya. Sekali lagi kami mendorong kasus ini diusut tuntas.

Pernyataan ancaman AP Hasanudin, implikasi dari pernyataan Prof Thomas Djamaludin dalam komentar di Facebook yang ramai menyita perhatian publik. Menurut saya tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga pemerintahan mengeluarkan pernyataan yang anti intoleran dan totaliter. Siapapun yang intoleran tidak ada tempat di negara Kesatuan Republik Indonesia, apa lagi dilakukan yang berstatus ASN di lembaga negara sangat memalukan mencoreng nama baik lembaga negara.

Pernyataan Prof Thomas Djamaludin yang kembali mengungkit soal Muhammadiyah yang tidak patuh pada pemerintah. Tidak pantas bagi seorang intelektual di lembaga intelektual mengeluarkan pernyataan yang justru terkesan intoleran.

Advertisement Space

Tindak dari etik ASN dan tindak dari perbuatan pidananya. Biar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari. Semoga oknum Brin tersebut di hukum seadil-adilnya.

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!