Pemerintah

Sambut Pilkada Pemerintah Tetapkan 9 Desember Libur Nasional

SABBA.ID – Pemerintah menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak 9 Desember 2020 sebagai libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional.

“Menetapkan hari Rabu 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil Bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak,” demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id pada Sabtu.

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 27 November 2020. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September 2020 namun akibat pandemi Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember, yang juga merupakan Hari Antikorupsi Sedunia.

Tahap pendaftaran pasangan bakal calon peserta Pilkada 2020 sudah dilakukan pada 4-6 September 2020, selanjutnya KPUmelakukan verifikasi dan mengumumkan peserta pilkada pada 23 September. Masa kampanye berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari. (Dik/Red)

Sumber : Republika

Advertisement Space

Show More

Redaksi

Teruntuk pembaca setia Sabba “Semua harus ditulis, apa pun. Jangan takut tidak dibaca atau tidak diterima penerbit. Yang penting, tulis, tulis, dan tulis. Suatu saat pasti berguna” (Pramoedya Ananta Toer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!