PeristiwaSerangTerkini

Satreskrim Polres Serang Kota Berhasil Tangkap 5 Orang Tersangka Pembacokan di Rau

SABBA.ID | Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota berhasil menangkap lima orang tersangka atas perbuatan penganiyayaan disertai pembacokan yang menewaskan Ahmad Setiadi alias Acil, sementara korban lainnya Juliana alias Juli masih mendapatkan perawatan rumah sakit. Kejadian tersebut disebabkan oleh saling ejek yang terjadi beberapa hari yang lalu tepatnya pada hari Sabtu (20/3) di Terminal Cangkring Pasar Induk Rau Kota Serang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP M Nandar saat konferensi pers menceritakan, kronologi kejadian berawal dari korban Yani berselisih dengan salah satu tersangka Jahidi alias Jibul. Kemudian, pada hari Jumat (19/3) pukul 20.00 WIB Jibul melakukan penganiyayaan kepada kepada korban Yani, penganiyayaan tersebut berujung kepada pengaduan korban Yani kepada korban Acil dan Juli.

Advertisement Space

“Pengaduan ini yang kemudian berujung kepada undangan ataupun propokasi daripada rombongan salah satu tersangka yaitu Ega, Ega diperintahkan Jibul untuk memprovokasi dan mengundang rombongan korban melalui Facebook untuk datang ke terminal Cangkring pada hari Sabtu (20/3),”

Ia menambahkan bahwa undangan tersebut direspon oleh rombongan korban Acil dan Juli. Keesokan harinya Sabtu (20/3), rombongan korban datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk menyelesaikan masalah. Disaat itu lah terjadi penganiyayaan terhadap korban Acil dan Juli yang dilakukan oleh para tersangka.

“Tersangka Afud alias Mput berperan membacok korban Acil sebanyak delapan kali, kemudian membacok korban Juli sebanyak satu kali, lalu tersangka Wahyudin alias Nana berperan memegangi korban Acil dan membacok sebanyak empat sampai lima kali, dan tersangka Hamdan alias Bajing ikut serta berperan memukul korban Acil dibagian muka dan memegangi korban di Pasar Rau,” ujarnya.

Diketahui bahwa, usai melakukan penganiyayaan disertai pembacokan para tersangka melarikan diri ke Provinsi Lampung tepatnya di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pasawaran dan para tersangka berhasil ditangkap disana.

“Ke empat pelaku ini melarikan diri ke Lampung tepatnya di Kecamatan Kedondong Kabupaten Pasawaran, mereka bersembunyi di rumah teman salah satu tersangka atas nama Nana alias Bauk,” ucapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan Selasa (23/3), tersangka Mput, Nana dan Bajing melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri, sehingga pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Sedangkan, tersangka Bajing dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Para tersangka ini ditangkap kemarin pada hari Selasa dan langsung kami bawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan proses hukum,” tuturnya.

Advertisement Space

“Perlu kami informasikan juga bahwa para tersangka ini merupakan residifis Curanmor, judi dan narkoba,” tambahnya.

Sementara itu, tersangka Mput mengatakan, dirinya hanya membantu temannya Jibul yang kesal terhadap korban Yani lantaran mengejek teman wanitanya Jibul.

“Karena temen perempuannya Jibul dikatain Songek (Sumbing), jadi saya hanya membantu temen aja,” katanya.

Disisi lain, Jibul mengatakan, akibat tidak terima dengan perilaku korban Yani. Dirinya kemudian menganiyaya korban pada Jumat (19/3) pukul 20.00 WIB di Pasar Rau Kota Serang.

“Dia ngatain teman perempuan saya, jadinya saya tidak terima,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Show More

Muhamad Iman Firdaus

You will never know if you never try

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button

Wett

Matiin Adblock Bro!